Popular Posts

Sidang Gugatan Kadin Jabar: Saksi Bantah SK 198, Validitas Muprov Bandung vs Bogor Diuji di PN Jaksel

Jakarta, Detik65.com – Perdebatan sengit mewarnai sidang gugatan kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Sidang dengan nomor perkara 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL ini mempertemukan kuasa hukum penggugat Roy Sianipar dengan kuasa hukum tergugat Aziz Syamsudin.
Dalam sidang kali ini,

Kuasa hukum penggugat Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu dan Ketua Kabupaten Garut, Roy Sianipar, beradu argumentasi dengan kuasa hukum tergugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Aziz Syamsudin.
Yang diperdebatkan adalah ihwal surat keputusan nomor 198 tentang penggantian caretaker Agung Suryamal kepada  Taufan Eko Nugroho yang tidak sesuai dengan peraturan organisasi.
Sementara pihak kuasa tergugat Anindya Bakrie bersikukuh menyatakan pergantian itu sah sedangkan Roy mengatakan semua saksi fakta yang dihadirkan menyatakan sebaliknya karena tidak dilakukan sesuai aturan organisasi.
Debat itu berawal dari saksi fakta yang dihadirkan hari itu yakni Ali Sa’id. Pengurus Kadin Pusat yang sudah beberapa dekade berkecimpung dalam kepengurusan Kadin ini menyatakan dengan tegas bahwa pergantian Agung Suryamal melanggar aturan.
Alasannya jelas menurut Ali Said bahwa SK 198, yang diklaim pengurus Kadin Indonesia diterbitkan pada Juli 2025, tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus Kadinprov dan pengurus caretaker. “SK 198 yang menjadi landasan menggantikan SK 030, tidak pernah disosialisasikan. Nama saya pun tercantum di SK itu tapi saya pribadi tidak tahu ada SK itu,” kata saksi yang menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Sarana, Prasarana  dan Usaha Kadin Indonesia.
Perdebatan cukup sengit terjadi pada saat menyinggung soal pembahasan peraturan organisasi. Menurut Azis dalam AD/ART Kadin Indonesia disebutkan bahwa keputusan dapat diambil dan sah kalau dalam rapat jumlah pengurus yang hadir sebesar 50% plus 1 (satu). Namun, kuasa hukum penggugat menyangkal karena saksi Ali Said mengungkapkan bahwa dalam RPH tidak ada pembahasan soal penggantian peraturan organisasi.
“Saya juga tidak pernah tahu ada SK 198. Saya, yang juga sebagai wakil ketua caretaker di bawah pimpinan Agung Suryamal, tak pernah dilibatkan dalam perubahan SK tersebut,” tegasnya. Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman menengahi sambil meminta tenang kepada penggugat maupun tergugat
Poin Gugatan
Dalam gugatan, penggugat mempersoalkan legalitas dua Muprov. Muprov Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua. Sementara Muprov Bogor menetapkan Almer Faiq Rusdy. Pihak penggugat menilai Muprov Bogor menabrak aturan organisasi sehingga diajukan ke pengadilan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
Pemberitaan diperoleh dari fakta persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak yang disebut dalam berita ini dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keabsahan SK 198, SK 030, SK 213 dan hasil Muprov masih dalam proses pembuktian di pengadilan. (Adm/Ymn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *