1
1
JAKARTA, DETIK65.COM – Dunia pendidikan dan kepramukaan mendadak geger. Buku Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka yang menjadi pegangan siswa SD dan santri kini berbuntut panjang di pengadilan. Gugatan pelanggaran hak cipta ini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah upaya damai di balik layar dikabarkan kandas. Kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, SH., M.Kn, mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada obrolan untuk berdamai, namun pihak lawan seolah “menghilang” tanpa kabar.
“Kami sempat ingin ada kesepakatan, tapi ternyata tidak jadi karena tidak ada kabar hingga hari ini. Karena itu, kami ajukan sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Asep usai sidang.
Bukan Sekadar Formalitas
Sidang perdana ini masih memanaskan mesin dengan fokus pada pemeriksaan legal standing dan izin beracara para advokat. Meski pihak prinsipal (tergugat utama) tidak hadir, Asep menilai hal itu wajar dalam hukum perdata selama diwakili kuasa hukum yang sah.
Namun, jangan salah, pihak penggugat tidak main-main. Mereka dikabarkan sudah menyiapkan “amunisi” kuat berupa saksi-saksi kunci dan saksi ahli yang siap membongkar dugaan pelanggaran hak cipta ini di tahap pembuktian nanti.
Yayasan Darunnajah Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, Yayasan Pondok Pesantren Darunnajah duduk sebagai Tergugat I bersama tiga pihak lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Darunnajah belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang menimpa mereka.
Pihak tergugat hingga saat ini belum dapat dihubungi, Akankah kasus ini berakhir damai di tengah jalan, atau justru menjadi bola salju yang mengungkap praktik pelanggaran hak cipta di dunia literasi pendidikan? Kita tunggu babak selanjutnya!
Redaksi senantiasa menyediakan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan konfirmasi maupun gak jawab, demi perimbangan dalam pemberitaan (DK)