1
1
Jakarta, Detik65.com – Pertemuan antara Kuasa Hukum PBH Merah Putih Nusantara dengan management Pengelola gedung apartemen Somerset belum membuahkan hasil meskipun telah dimediasi oleh Ketua RW dan RT Management dinilai tidak koperatif dan diduga berusaha menghalang-halangi kuasa hukum PBH Merah Putih Nusantara.
“Kita tau bahwa pihak apartemen diduga berupaya menghalangi kuasa hukum dari pemilik unit 2705 bernama Jenny, anak dari pak Sugeng,” ucapnya Ketua Umum Agus Gunawan SH, MH, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, pihak management banyak berdalil dan meminta kuasa hukum sabar menunggu. Ia juga sangat menyayangkan sikap duty manager yang menggebrak meja dan mengusir kuasa hukum dari klien pemilik unit apartement Somerset.
Ketua Umum Agus Gunawan SH, MH menyatakan akan melaporkan pihak management atas dugaan persekongkolan dengan penghuni Ironisnya, kehadiran ketua RT dan RW untuk memediasi pun tidak ditanggapi, bahkan management tidak mau mengeluarkan surat atau pernyataan kepemilikan unit tersebut.
“Ada apa dengan pihak apartemen yang tidak koperatif dan tidak menanggapi permintaan kuasa hukum dari klien pemilik unit. Apakah ada yang membackup untuk kepemilikan tersebut, karena ini adalah perseteruan antara anak dan ayah. Sehingga kuasa hukum pemilik unit melayangkan somasi pertama kepada pihak management. Kita tunggu konfirmasi selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pihak pengelola dalam penjelasannya menegaskan bahwa pada prinsipnya Pengelola Apartment tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan dan ikut campur dalam setiap permasalahan yang dialami penghuni apartemen.
“Pada prinsipunya kami tidak memegang sertifikat. Sertifikat tersebut murni dari developer ke pembeli. Sebagai pengelola, kami tidak mengetahui terkait sertifikat tersebut perjalanannya seperti apa. Tugas kami hanya sebatas yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami. Berdasarkan Undang-undang, kami tidak berwenang mengintervensi dalam bentuk apapun,” jelas Manager Pengelola Apartment. (*)