1
1
DETIK65.COM, Jakarta – Perjuangan mewujudkan kepastian status kerja dan perlindungan hak pekerja menjadi salah satu isu yang disuarakan dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (7/6/2026). Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI)-KPBI Sumatera Selatan, Eko.
Dalam kesempatan tersebut, Eko menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi pekerja di lingkungan PLN, khususnya terkait sistem penugasan kerja dan kebijakan mutasi yang muncul seiring transformasi perusahaan melalui skema holding dan sub-holding.
Menurutnya, perubahan sistem organisasi perusahaan tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, serikat pekerja terus mendorong agar seluruh kebijakan perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan ketidakjelasan terhadap status maupun hak-hak pekerja,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa perhatian khusus saat ini juga diberikan kepada pekerja yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, kelompok pekerja tersebut membutuhkan jaminan kepastian hukum agar dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketidakjelasan masa depan pekerjaan mereka.
Eko menilai bahwa regulasi ketenagakerjaan harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial yang sehat dapat tercipta dan potensi konflik ketenagakerjaan dapat diminimalisasi.
Selain menyampaikan aspirasi dalam forum kongres, SPPLNI-KPBI Sumatera Selatan juga terus melakukan berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Langkah tersebut dilakukan melalui dialog, pendampingan, hingga pemanfaatan jalur hukum apabila diperlukan.
“Kami tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk memastikan persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, Eko juga menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam memastikan implementasi aturan di lapangan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai pengawasan yang kuat akan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan di daerah yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara tuntas. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memperkuat fungsi pengawasan agar hak-hak pekerja lebih terlindungi.
Melalui Kongres III KPBI, Eko berharap lahir langkah-langkah strategis yang mampu memperkuat gerakan buruh dalam memperjuangkan kepastian kerja, perlindungan sosial, serta penegakan hukum ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Kongres ini menjadi momentum penting untuk menyatukan suara buruh dari berbagai sektor. Harapannya, ada rekomendasi yang benar-benar dapat mendorong terciptanya kepastian status kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja,” tutupnya.***