Jakarta, Detik65.com – Sidang gugatan terhadap para tergugat Kadin Indonesia berkenaan dengan kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan oleh para penggugat yang mempersoalkan legalitas pelaksanaan Musyawarah Provinsi / Muprov Kadin Jabar di Kota Bogor.
Kuasa Hukum: Banyak Tahapan Muprov Dilanggar
Roy Sianipar, selaku Kuasa Hukum penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi Yus Ruswana, Wakil Ketua Bidang OKK Kota Bogor, untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan.
Dari keterangan saksi, Roy merinci setidaknya 4 poin penting yang menjadi sorotan.
Pertama, terkait status Caretaker Kadin Jabar. Saksi menegaskan bahwa Agung Suryamal sebagai Caretaker belum pernah dicabut SK-nya hingga saat ini.
Kedua, terungkap fakta bahwa Almer Faiq selaku Ketua Kadin Kota Bogor ternyata sudah pernah dicabut mandatnya.
Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi terkait pencabutan SK Agung Suryamal maupun sosialisasi SK penggantian ke Topan sebagai Caretaker yang baru.
Keempat, tidak ada sosialisasi perubahan Peraturan Organisasi / PO. Pengecekan di website resmi Kadin Indonesia juga tidak menemukan adanya perubahan PO 283 menjadi 213, PO 279 menjadi 209, dan PO 275 menjadi 205.
“Tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait PO tadi, baik itu dari Pak Agung maupun dari Pak Topan pihak yang mengaku jadi caretaker,” jelas Roy.
Roy juga menyoroti banyaknya tahapan Muprov di Kota Bogor yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi Kadin. Contohnya adalah pengumuman pendaftaran calon ketua umum yang baru dilakukan 4 hari sebelum pelaksanaan, serta persoalan tahapan pleno, peserta yang hadir, dan sidang-sidang komisi.
Kejanggalan Undangan dan Daftar Hadir Muprov
Soal undangan Muprov menjadi salah satu poin krusial. Menurut saksi, ada 2 versi undangan yang beredar.
Undangan pertama bertanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Zul. Namun sebelumnya, Pak Zul disebut sudah mengatakan tidak pernah menandatangani undangan tersebut.
Undangan kedua bertanggal 23 September 2024. Namun para peserta baru menerima suratnya pada tanggal 24, dan baru mengetahuinya pada pagi hari pelaksanaan. Padahal sesuai aturan organisasi, undangan Muprov wajib dikirimkan 7 hari sebelum pelaksanaan.
“Ternyata banyak tahapan-tahapan yang tidak sesuai dengan aturan baik itu anggaran dasar maupun peraturan organisasi,” kata Roy.
Kejanggalan lain muncul pada daftar hadir Muprov. Ir. Doni Mulyana menyebut dalam persidangan ditunjukkan daftar hadir yang di dalamnya terdapat nama saksi Yus Ruswana dengan tanda tangan. Namun saksi menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan tersebut.
“Dengan namanya Pak Yus ini dia tidak menandatangani, berarti ini diduga ada indikasi ini adalah tanda tangan palsu,” ujar Doni.

Ketua Kadin Daerah: Mari Kadin Bersatu Sesuai Aturan
Di sela persidangan, Rajab Priyadi, Ketua Kadin Daerah Garut, menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap dualisme kepengurusan Kadin Jabar segera diselesaikan.
“Kita ini keluarga besar Kadin. Tidak ada kalah tidak ada menang. Segera Kadin Indonesia turun tangan. Ayolah kita Kadin bersatu, satu tubuh Kadin. Mari kita dudukkan sesuai aturan saja,” ujar Rajab.
Rajab mencontohkan, sesuai mandat dirinya lah yang seharusnya hadir mewakili Kabupaten Garut di Muprov 8 di Bogor. Namun berdasarkan keterangan saksi, yang hadir adalah orang lain yang mengatasnamakan Kabupaten Garut dan membubuhkan tanda tangan.
“Contoh Kabupaten Garut yang harusnya hadir saya, tapi tiba-tiba ada yang mewakilin ngaku dari Kabupaten Garut dan ada tanda tangannya. Dan saya tidak pernah tanda tangan,” tegas Rajab. Ia juga mempertanyakan keabsahan kehadiran utusan dari Kota Bogor yang tidak sesuai dengan mandat.
Senada, Mulyadi, Ketua Kadin Daerah Indramayu selaku penggugat, menyebut semua berkas dan keterangan saksi adalah fakta faktual yang terjadi selama hampir 1 tahun proses sidang ini.
“Tadi terbukti pihak pengacara dari sebelah sana, pihak tergugat itu kayak bingung juga karena itu fakta-fakta yang faktual yang ada berkas yang kita serahkan melalui pengacara dan berkas juga fakta yang disampaikan dalam persidangan itu tidak dapat dibantah sama sekali,” kata Mulyadi.
Mulyadi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta ini dan mendesak Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan Kadin Jabar yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun.
Bukti dan Agenda Sidang Selanjutnya
Hingga sidang kali ini, pihak penggugat telah mengajukan 44 bukti surat ke majelis hakim. Roy Sianipar menyatakan bukti-bukti tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi yang dihadirkan.
Untuk sidang berikutnya, pihak penggugat sedang menyiapkan saksi fakta tambahan sebanyak 2-3 orang. Setelahnya, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat argumentasi gugatan.
DISCLAIMER
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, saksi, dan pihak penggugat dalam persidangan gugatan kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2026. Seluruh isi merupakan fakta dan dalil yang disampaikan dalam persidangan dan belum merupakan putusan akhir dari majelis hakim. Kadin Indonesia dan pihak tergugat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab. DETIK65.COM berkomitmen untuk memberitakan secara berimbang dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (adm/ym)
*#GugatanKadinJabar #PNJaksel #MuprovBogor #KadinIndonesia #AgungSuryamal #RoySianipar*