1
1
DETIK65.COM, Jakarta, 19 Juli 2026 – Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap memiliki dasar hukum yang sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Pandangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berkembangnya pendapat yang menyebut penetapan tersangka oleh penyidik menjadi tidak sah apabila calon tersangka belum terlebih dahulu dimintai keterangan.
Menurut Henry, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan rumusan yang jelas mengenai syarat penetapan tersangka. Ia menilai, hukum positif yang berlaku saat ini hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang secara objektif mengarah kepada dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
“KUHAP baru tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selama penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, maka penetapan tersangka tetap sah menurut hukum,” ujar Henry.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur prosedur penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, tanpa mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Menurutnya, apabila pembentuk undang-undang bermaksud menjadikan pemeriksaan sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut semestinya dinyatakan secara tegas dalam rumusan pasal.
Henry juga menekankan bahwa dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Oleh karena itu, penyidik maupun hakim tidak diperkenankan menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Henry berpandangan bahwa putusan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap KUHAP yang baru. Alasannya, putusan tersebut menguji norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, ia menilai kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya muncul dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dan tidak tercantum dalam amar putusan. Karena itu, pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menambahkan syarat baru yang tidak diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
Henry juga mengingatkan bahwa hingga kini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 inkonstitusional karena tidak mengharuskan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan.
Menurutnya, berdasarkan asas praduga konstitusionalitas undang-undang (presumptio iustae causa), seluruh ketentuan dalam KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana dirumuskan pembentuk undang-undang.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan juga menunjukkan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat yang bersifat universal. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Henry mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata. Kedua alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah, tersedia sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, serta mampu memberikan dasar objektif yang mengarah pada keterlibatan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa objek yang diuji dalam mekanisme praperadilan seharusnya bukan sekadar apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan.
“Selama syarat tersebut telah dipenuhi, maka penetapan tersangka tetap memiliki dasar hukum yang sah meskipun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baru dilakukan setelah status tersangka ditetapkan, dengan seluruh hak-hak hukum sebagai tersangka telah melekat kepadanya,” pungkas Henry.