1
1
1
2
3
DETIK65.COM, CIBINONG, BOGOR — Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026), untuk menyampaikan polemik keberadaan bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah dan berada di kawasan lapas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengatakan, dalam peninjauan tersebut memastikan bangunan yang berada di bantaran sungai dan tidak tercatat sebagai aset negara akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran.
“Bangunan ini dibangun bukan dari APBN dan berada di bantaran sungai. Hari ini juga akan dibongkar. Komisi XIII akan menunggu di sini sampai dengan proses pembongkaran selesai,” ujar Tonny kepada awak media saat peninjauan di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, keberadaan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah adanya temuan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil pemeriksaan yang disampaikan Ditjen Pemasyarakatan, terdapat 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas, dengan 13 di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). ([detikcom][1])
Tonny menegaskan, selain pembongkaran bangunan, Komisi XIII juga meminta agar seluruh aset dan barang yang terdapat di dalam bangunan tersebut ditata, didata, serta didokumentasikan secara baik.
“Aset lain yang ada di dalam rumah ini harus ditata dengan baik dan dicatat dengan baik sebagai barang bukti. Semuanya harus didokumentasikan sehingga tidak ada masalah terkait barang bukti,” katanya.
Menurut Tonny, proses penanganan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Komisi XIII juga meminta agar dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Penegakan hukum harus berjalan dan harus memberikan efek jera,” tegasnya.
Tonny mengatakan Komisi XIII akan terus mengawali proses tersebut agar setiap dugaan pelanggaran kewenangan di lingkungan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap Lapas Cibinong merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tata kelola pemasyarakatan di seluruh Indonesia dapat berjalan sesuai aturan.
“Ini menjadi contoh bahwa Komisi XIII melakukan pengawasan secara menyeluruh. Seluruh fasilitas lapas harus dimonitor agar lapas benar-benar menunjukkan keadilan bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.
Tonny juga menyoroti persoalan kapasitas penghuni lapas. Menurutnya, kondisi overcapacity harus menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi kenyamanan dan kelayakan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Lapas harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga binaan. Tidak boleh ada kelebihan kapasitas yang membahayakan dan membuat warga binaan tidak mendapatkan tempat yang layak,” katanya.
Selain persoalan kapasitas, Komisi XIII juga akan mendalami dugaan adanya fasilitas khusus atau bentuk perlakuan berbeda di dalam lapas yang dapat menimbulkan ketidakadilan di antara warga binaan.
Tonny menegaskan, pembenahan tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong, namun harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara nasional.
“Pekerjaan ini bukan hanya untuk Cibinong. Ini bagian dari upaya memperbaiki Lapas Indonesia agar benar-benar dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan di Lapas Cibinong dapat berjalan secara transparan, termasuk apabila terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Komisi XIII akan terus mengawal. Kita ingin memastikan kewenangan yang ada digunakan dengan benar, setiap pelanggaran ditindaklanjuti, dan tata kelola pemasyarakatan memberikan keadilan kepada seluruh warga binaan,” pungkas Tonny.