Popular Posts

Putusan Damai Kapuk Jadi Pintu Tagih Ganti Rugi 45 Tahun

JAKARTA, Detik65.com -_ Putusan damai atas tanah warisan di Kapuk menjadi pintu bagi ahli waris Saanah Binti Sainan untuk menagih ganti rugi yang tertunda selama 45 tahun. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengesahkan perdamaian itu melalui Putusan Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt.

Tanah yang dipersengketakan seluas 9.020 m2, berasal dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S, dengan taksiran nilai Rp 57 miliar. Perkara ini berakhir damai karena para ahli waris sepakat menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

Pengadilan menetapkan delapan ahli waris sebagai pemilik sah, yakni Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S. Tanah itu berada di Jalan Kapuk Cengkareng Drain, RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum penggarap atau pihak mana pun yang menghuni, mendiami, atau menguasai tanah tanpa hak untuk segera menyerahkan tanah kepada ahli waris dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban hak apa pun, tanpa syarat. Jika dipandang perlu, penyerahan dapat dilakukan secara paksa melalui eksekusi dengan bantuan aparat keamanan negara.

Kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menyebut putusan ini sebagai fondasi hukum yang kokoh untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Putusan damai ini adalah bukti bahwa musyawarah mufakat bisa menjadi jalan terbaik. Kini secara hukum sudah jelas, tanah tersebut adalah milik ahli waris Saanah Binti Sainan,” ujar Odie.

Tahap berikutnya adalah mengirimkan surat teguran hukum terlebih dahulu dan meminta pembayaran atas sisa tanah seluas 7.121 m2.

Surat teguran itu akan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.

Persoalan ganti rugi ini bermula pada 1979, ketika BBWSCC membebaskan tanah dan 7 rumah milik Saanah Binti Sainan untuk Proyek Cengkareng Drain dan jalan inspeksi. Yang dibayar baru 2.475 m2, sementara 6.545 m2 lainnya tidak pernah dibayar hingga sekarang.

Menurut Odie, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, UU No. 2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi secara adil. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *