Popular Posts

SKANDAL LAHAN KELAPA GADING MELEDAK! Kang Don PNB Tantang Menteri ATR/BPN Bongkar Mafia Tanah, Tolak Saksi Ahli “Formalitas”!

JAKARTA, DETIK65.COM – Suasana di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanas pada Kamis (5/11/2026). Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) yang dipimpin langsung oleh Kang Don meluncurkan protes keras terhadap Kementerian ATR/BPN terkait skandal lahan 1,3 Hektar di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Skandal Girik “Siluman”
Kasus ini mencuat setelah PNB menemukan kejanggalan luar biasa dalam administrasi pertanahan. Di atas lahan milik Ahmad Sanwani—seorang warga buta huruf yang memegang sertifikat analog sah sejak tahun 2003—tiba-tiba muncul 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pihak lain.

“Ini gila! Bagaimana mungkin dalam satu hamparan koordinat yang berdekatan, nomor giriknya bisa melompat dari angka 3 ke 999? Secara administrasi ini mustahil terjadi tanpa adanya manipulasi sistem digital oleh oknum internal BPN,” tegas Kang Don dengan nada tinggi di hadapan awak media.

Tolak Saksi Ahli Staf BPN
Kang Don secara resmi menyatakan menolak kehadiran Pak Iswanto, staf BPN yang hampir pensiun, sebagai saksi ahli yang diajukan penyidik. PNB menilai pengiriman staf biasa adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum dan menghindari tanggung jawab pejabat berwenang.

“Kasus ini menyangkut hak rakyat kecil, bukan kasus sembarangan! Kami mendesak Dirjen Ilyas Tejo dan Direktur Made Daging untuk memerintahkan Kepala Kantor atau Kabid yang hadir sebagai saksi ahli. Jangan kirim staf yang mau pensiun yang tidak punya otoritas soal SK yang mereka terbitkan sendiri!” lanjut Kang Don.

Pesan Keras untuk Presiden Prabowo
PNB juga mengirimkan sinyal darurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka menilai kinerja jajaran ATR/BPN saat ini tidak sejalan dengan janji Asta Cita mengenai reforma agraria.

“Jika reforma agraria hanya jadi slogan sementara birokrasinya masih bermental mafia, lebih baik pecat saja pejabat yang menghambat! Kami minta Bapak Presiden segera turun tangan membersihkan oknum di ATR/BPN Jakarta Utara demi keadilan rakyat,” pungkasnya.

Isi berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pernyataan dari pihak PNB, redaksi senantiasa menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan membuka ruang untuk menyampaikan hal jawab, klarifikasi sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang pers. (Adm/DK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *