JAKARTA – DETIK65.COM – Sidang perkara gugatan terhadap Anindya Bakrie dan kawan-kawan terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi untuk memperkuat dalil gugatannya.
Saksi : SK Caretaker Belum Pernah Dicabut
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nizar, yang disebut sebagai anggota caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, mengungkapkan keterangan Nizar di persidangan sejalan dengan gugatan yang diajukan.
“Pak Nizar ini adalah anggota caretaker Provinsi Jawa Barat. Tadi sudah cukup jelas, tegas dan gamblang dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa sejalan dengan apa yang kita gugat,” ujar Roy Sianipar saat ditemui usai sidang.
Menurut Roy, dalam persidangan terungkap bahwa para anggota caretaker, termasuk saksi, tidak pernah menerima informasi terkait pencabutan SK caretaker. Termasuk SK Kadin Indonesia Nomor 213, 209, dan 205 yang diklaim sudah mengganti seluruh pengurus caretaker.
“Tadi selaku bagian dari caretaker tidak pernah juga mendapatkan terkait masalah surat keputusan baik itu SK 213, 209, 205 yang Kadin Indonesia klaim bahwa itulah sudah diganti semua PO nya,” jelas Roy.
Muprov Bogor Diduga Cacat Prosedur
Saksi kedua yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang hadir langsung saat pelaksanaan Musyawarah Provinsi di Kota Bogor.
Dari keterangan saksi tersebut terungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Muprov Bogor termasuk kehadiran ormas yang mengenakan atribut Kadin
Pertama, tahapan-tahapan Muprov tidak pernah disosialisasikan. Kedua, dalam persidangan diungkapkan bahwa tidak hanya pemilik surat mandat yang boleh hadir.
“Ternyata yang tidak memiliki mandat pun boleh masuk. Malah tadi disampaikan ada juga yang bukan anggota Kadin tapi anggota Ormas juga bisa masuk,” kata Roy.
Ketiga, tahapan sidang pleno dan mekanisme pengambilan keputusan tidak dilakukan. “Ternyata tidak. Jadi pleno dan segala macam itu tidak ada. Maka hanya dijelaskan bahwa yang setuju Almer jadi Ketua Kadin. Begitu kira-kira,” ungkapnya.

Status Almer Diduga Bermasalah
Dalam persidangan juga terungkap fakta lain terkait Almer, yang saat ini mengklaim sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat.
Roy menyebut, saksi menyatakan bahwa mandat Almer sebelumnya sudah pernah dicabut karena melanggar AD/ART dan ketentuan organisasi.
“Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa saudara Almer juga pernah menyatakan bahwa Pak Anindya Bakrie adalah hasil Munaslub 14 September 2024 itu ternyata ilegal,” tambah Roy.
Sidang Akan Dilanjutkan
Dengan menghadirkan 2 saksi ini, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat melihat adanya pelanggaran prosedur dan administrasi dalam pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada pekan depan.
Proses hukum masih terus berlangsung dan Redaksi senantiasa menyediakan ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. (Adm/Yn)