Popular Posts

“Tidak Pernah Dilibatkan”: Pengakuan Tergugat Kadin Buka Tabir Muprov Bogor

JAKARTA, DETIK65.COM – Drama dualisme Kadin Jawa Barat memasuki babak baru. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2026, muncul pengakuan langsung dari pihak tergugat. Ketua panitia MUPROV Kadin Jabar di Bogor menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan. Pengakuan ini memperkuat dalil penggugat bahwa MUPROV yang melahirkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Umum adalah ilegal.
Siapa Zulkifli M Adam dan Perannya yang Dikesampingkan
Nama Zulkifli M Adam menjadi sorotan. Ia ditunjuk Kadin Indonesia sebagai Ketua Panitia MUPROV berdasarkan SK 003. Namun menurut kuasa hukumnya Arif Suhundar, S.H, Zulkifli sama sekali tidak diajak rapat.
“Klien saya tidak pernah menandatangani undangan, tidak pernah hadir, dan tidak pernah tahu ada pencabutan mandat untuk Agung Suryamal sebagai Caretaker,” jelas Arif. Menurutnya, kondisi ini jelas menyimpang dari AD dan ART Kadin.
Tumpukan Bukti 500 Lembar Masuk Persidangan
Tim kuasa hukum penggugat Roy Sianipar tidak main-main. Ia membawa 44 item bukti yang totalnya 500 lembar. Semua dokumen itu diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Eman Sulaiman.
Roy menilai bukti tersebut cukup untuk membuktikan MUPROV Bogor penuh pelanggaran. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat argumen bahwa MUPROV Bogor tidak sah.
Dari Bogor vs Bandung, Lahir Dua Ketua
Intinya sengketa ini adalah soal legitimasi. Pada 24 September 2025, ada dua MUPROV. Hasilnya, Nizar Sungkar terpilih di Bandung sesuai AD/ART. Sementara Almer Faiq Rusyidi muncul sebagai Ketua dari MUPROV Bogor.
“Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” kata Roy. Sebaliknya, ia menyebut MUPROV Bogor tidak sesuai aturan.
Kekecewaan memuncak saat Kadin Indonesia di bawah Anindya Bakrie tetap melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025. Padahal janji awalnya adalah mediasi antara Almer dan Nizar.
Akhirnya, Ketua Kadinda Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Indramayu Mulyadi Cahya menggugat ke PN Jaksel. Gugatan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL menyasar Anindya Bakrie dan tiga wakil ketua Kadin Indonesia.
Redaksi senantiasa membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut. (das/yn/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *