1
1
Jakarta. Detik65.com – Kabidhumas Polda metro jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Polisi polda metro jaya melalui polres metro jakarta pusat, setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam mengungkap kasus dugaan Eksploitasi anak, Perampasan Kemerdekaan dan tindakan pidana orang (TPPO) yang terjadi di Bendungan Hilir Tanah Abang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) mengakibatkan seorang anak berinisial D meninggal dunia dan satu saksi korban berinisial R masih dalam perawatan medis.
Pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka. Berinisial AV, T alias U dan WA alias Y. Yang saat ini telah dilakukan penahanan dima polres jakarta pusat. Tersangka T dan WA di tahan sejak 29 April 2026 untuk tersanka AV ditahan pada hari ini 5mei 2026.
Penyidik bergerak secara profosional dan cepat guna kepentingan penyidik. Ujar Kombes pol. Budi Hermanto dalam keterangannya. Dari hasil penyidikan, tersangka AV diduga memperkerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026 .
Tersangka T dan WA berperan perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga(PRT). Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting mulai dari dokomen korban perangkat eletronik rekaman DVR CCTVhingga hasil visum et dapertum dan suka tupsi.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan P3A(pusat pelayanan terpadu pemberdayaan dan anak dan LPSK untuk memberikan pendampingan serta pelindungan para tersangka di sangkakan dengan pasal 446,KUHP, pasal455 KUHP serta pasal 761 Jo, pasal 88 Udang_Udang perlindungan anak. Memperkerjakan anak dibawah umur merupakan pelanggaran hukum.
Kepolisian meminta warga segera melapor kekantor polisi terdekat atau melalui call Center 110, tegas Kabid Humas. (Hklm)