Popular Posts

Sidang Gugatan Kadin Jabar: Ahli Metadata Ungkap Dokumen PO 213 Baru Dimodifikasi Setelah Gugatan

JAKARTA ,DETIK65.COM – Perkara gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terhadap Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat dan pelantikan Ketua Umum terpilih Almer Faiq Rusydi kembali bergulir. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli metadata, Dr. Enok Tuti Alawiyah, M.Kom., Keterangan ahli menjadi sorotan karena dinilai membantah sejumlah dalil yang disampaikan pihak tergugat dalam eksepsi maupun pokok perkara.
Temuan Ahli: Dokumen PO Baru Dibuat dan Dimodifikasi Pasca Gugatan
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat Roy Sianipar memaparkan poin-poin penting dari keterangan ahli kepada awak media.
Menurut Roy, salah satu objek sengketa adalah Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia yang dijadikan dasar pelaksanaan Muprov Kadin Jabar. Pihak tergugat mengklaim bahwa PO tersebut sudah dibuat sejak 5 November 2024 dan telah disosialisasikan melalui website resmi Kadin Indonesia.
Namun berdasarkan hasil analisis metadata yang disampaikan ahli, fakta di lapangan berbeda.
“Ahli menjelaskan bahwa dokumen yang diklaim dibuat 5 November 2024 itu ternyata baru dibuat secara elektronik dan baru discan pada tanggal 30 Juli 2025,” ungkap Roy.
Tidak hanya itu, ahli juga menemukan adanya modifikasi pada dokumen tersebut. Modifikasi berupa penambahan SKEP 213 dan perubahan tanggal menjadi 13 April 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa ada modifikasi terakhir pada tanggal 13 April 2026? Padahal gugatan kami sudah terdaftar dan proses hukum sudah berjalan sejak 4 Desember 2025,” tegas Roy.
Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, aktivitas yang terjadi adalah file dokumen diubah terlebih dahulu, kemudian baru diupload. Dalam metadata juga ditemukan adanya penambahan materi pada halaman 15 dan halaman 17 dokumen tersebut.
Klaim Sosialisasi Dibantah
Poin lain yang disorot adalah soal sosialisasi. Dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 menyatakan bahwa PO 205, PO 209, dan PO 213 sudah disosialisasikan dan sudah diupload di website Kadin Indonesia.
Namun hal itu dibantah oleh keterangan saksi fakta yang dihadirkan penggugat dan dikuatkan oleh keterangan ahli hari ini.
“Kesimpulannya, baik secara manual maupun melalui website, para saksi fakta kami menyatakan tidak pernah menerima atau mendapatkan sosialisasi terkait PO tersebut. Dan hari ini ahli juga menguatkan bahwa dokumen baru diupload setelah tanggal 13 April 2026,” jelas Roy.
Menurutnya, SKEP 213 menjadi sangat krusial dalam perkara ini. Sebab tergugat mendalilkan bahwa dengan adanya SKEP 213, maka PO 283 yang sebelumnya berlaku sudah tidak berlaku lagi dan menjadi dasar hukum pelaksanaan Muprov Kadin Jabar.
“Jadi kalau SKEP 213 ini baru dibuat dan dimodifikasi setelah gugatan, maka secara otomatis dalil tergugat menjadi runtuh,” kata Roy.
Apresiasi Terhadap Majelis Hakim
Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Ia menyebut majelis bersikap bijaksana dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk saling membuktikan sesuai asas audi et alteram partem
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang terdiri dari tiga orang ini. Sangat akomodatif, memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk saling membuktikan dalilnya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, majelis juga disebut terbuka terhadap upaya penyelesaian melalui rekonsiliasi. Roy menyebut sudah tercatat sebanyak 3 kali surat dari Kadin Indonesia kepada kliennya untuk mengundang berdialog dan membicarakan persoalan ini secara internal.
“Beliau selalu mengingatkan ketika ada upaya-upaya untuk melakukan rekonsiliasi. Kami melihat itikad baik itu ada. Tapi proses hukum juga harus tetap berjalan untuk mencari kebenaran materiil,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat pada pekan depan.
Gugatan ini diajukan Kadin Jawa Barat terkait keberatan atas pelaksanaan Muprov Kadin Jawa Barat yang berujung pada pelantikan Almer Faiq Rusydi oleh Kadin Indonesia. Pokok gugatan menyoroti prosedur dan legalitas dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Muprov tersebut.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan kebenaran materiil atas perkara ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Majelis Hakim. Redaksi menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan pembelaan dan bukti dalam persidangan. Prinsip praduga tak bersalah dijunjung tinggi. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *