Popular Posts

DUGAAN KRIMINALISASI SENGKETA TANAH BAMBU APUS : POLRES JATIM DILAPORKAN KE KOMISI III DPR RI, SAKSI IKA PEMEGANG GIRIK ASLI 4.400 m2 JADI KORBAN

Jakarta, Detik65.com – Skandal dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan mengguncang Polres Metro Jakarta Timur. Kasus sengketa tanah seluas 4.400 meter persegi di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai fantastis Rp 20,5 Miliar, kini berbuntut panjang dan dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas.
Tim Hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan yang dinilai mencederai janji Reformasi Polri Presisi.
Saksi Kunci Perempuan Berinisial IKA Dipanggil Misterius
Pusat persoalan adalah pemanggilan saksi perempuan berinisial IKA. IKA diketahui adalah pemegang Girik Asli No. 323, bukti kepemilikan sah atas tanah sengketa tersebut.
Anehnya, menurut tim hukum, pemanggilan IKA oleh penyidik Polres Jaktim dianggap tidak relevan dengan konstruksi perkara yang penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak tahun 2022.
“Bu IKA ini pemegang girik asli, dokumen paling otentik. Kenapa justru dia yang dipanggil dan diduga mendapat tekanan? Ada apa ini?” ujar sumber tim hukum kepada Senin (7/10/2026).
Tangkap 3 Tahun Setelah Ditetapkan Tersangka, Tanpa Surat Tugas?
Kejanggalan kedua, penangkapan terhadap dua orang mediator dilakukan pada September 2026, lebih dari 3 tahun setelah penetapan tersangka awal di tahun 2022.
Tim hukum menduga penangkapan dilakukan tanpa prosedur KUHAP yang benar, tanpa surat tugas yang jelas dan tanpa pemanggilan saksi sebelumnya. Saat ini kedua mediator tersebut sudah ditahan.
Fakta Mengejutkan: Pelapor Diduga Belum Bayar Lunas Rp 20,5 Miliar!
Di balik penahanan tersebut, terkuak fakta lain yang lebih mengejutkan. Pelapor berinisial TS, yang tanahnya sudah beralih nama dari ahli waris Ja’at bin Sabun ke PT Naraya Karya Santana melalui Notaris Jayanal Almanar, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Surat Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli (AJB) sudah dibuat, tanah sudah dikuasai, tapi uang belum lunas. Inilah yang menjadi dasar Laporan Balik.
Lapor Balik ke Polda Metro Jaya
Tidak tinggal diam, pihak terlapor berinisial ARF akhirnya melakukan perlawanan hukum. Pada 4 Oktober 2026, ARF resmi melaporkan balik TS ke SPKT Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan Pasal 492 KUHP terkait wanprestasi pembayaran.
Kasus ini bahkan sudah mendapat perhatian dari BPK Polri dan ada Nota Dinas dari Kapolda Metro Jaya yang meminta tindak lanjut atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Jaktim.
*Ultimatum 3×24 Jam, 50 Jurnalis Dikerahkan*
Pemuda Nusantara Berkeadilan memberikan ultimatum keras. Mereka menuntut Kapolres Jakarta Timur segera menghentikan penyidikan (SP3) sebelum proses di Polda Metro Jaya tuntas dan menjawab 8 pertanyaan terkait prosedur penyelidikan dan alat bukti.
“Jangan ada tindakan tambahan dari penyidik Polres Jaktim sebelum proses di Polda selesai. Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan mengundang lebih dari 50 jurnalis nasional dan melaporkan resmi ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas,” tegasnya.
Mereka juga akan melaporkan dugaan penangkapan dan penggeledahan tidak sah yang dianggap mencederai reformasi kepolisian.
“Anggaran Polri besar, tapi pelayanan harus humanis dan transparan. Prinsip hukum kita jelas: Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari para pihak terkait dan redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi lebih lanjut demi perimbangan dalam pemberitaan perkara ini. (Adm/DNL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *