Popular Posts

Jelang Putusan e-Court, Kuasa Hukum Yakin Gugatan Terhadap Bos Kadin Dikabulkan

JAKARTA, DETIK65.COM – Perkara gugatan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki tahap akhir. Sidang dengan register Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN.JKT SEL, kini masuk agenda kesimpulan sebelum diputus Majelis Hakim melalui aplikasi e-Court.
Saat ditemui awak media pada Selasa (22/09/2026), Kuasa hukum penggugat dari Kadin Kabupaten Garut dan Kadin Kabupaten Indramayu, Roy Sianipar, SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 8 bukti tambahan untuk memperkuat petitum.
“Sebelumnya kami sudah ajukan 44 bukti setebal 500 halaman. Dengan tambahan ini totalnya menjadi 600 halaman. Semoga petitum klien kami dikabulkan majelis hakim,” ujar Roy usai sidang di PN Jaksel.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan pelantikan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat yang dilakukan Anindya Bakrie, serta memerintahkan penyelenggaraan ulang Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar.
Kuasa hukum para tergugat juga terpantau mengajukan bukti tambahan kepada Ketua Majelis Hakim Eman Sulaiman di persidangan yang sama.
Soroti Pelanggaran AD/ART dan Asas Good Governance
Roy mengaku optimistis gugatan akan menang. Keyakinan itu, kata dia, berangkat dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
“Secara terang benderang para saksi mengungkap banyaknya pelanggaran yang dilakukan pimpinan Kadin Indonesia dalam melantik Almer sebagai Ketua Kadin Jabar,” ucap kuasa hukum penggugat
Roy merujuk keterangan ahli hukum ketatanegaraan, Dr. Eki Sirojul Baehaqi, yang menyebut terbitnya SK Nomor 198 yang memuluskan Almer menjadi Ketua Kadin Jabar pada Muprov ke-8 tanggal 24 September 2025, menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.
“Konstitusi Kadin adalah AD/ART. Jika tidak ada aturan dalam SK, harus mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi. Pimpinan lembaga tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan roda organisasi,” kata Roy.
Menurut Roy, tindakan pengurus teras Kadin Indonesia mengindikasikan pelanggaran asas lembaga publik dan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Kadin dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu Kadin dapat dikategorikan sebagai lembaga semi berbadan hukum publik yang wajib transparan dan akuntabel,” jelasnya.
PN Jaksel Dinilai Tepat, Bukan PTUN
Roy menegaskan gugatan kliennya sudah tepat diajukan di Pengadilan Negeri, bukan di PTUN. Hal itu, kata dia, juga dikuatkan oleh ahli Eki Sirojul Baehaqi.
“Bila terjadi perselisihan internal lembaga seperti ini, forum yang berwenang adalah Pengadilan Negeri, dalam hal ini PN Jaksel, bukan PTUN,” ujarnya.
Menariknya, pada sidang tersebut kuasa hukum Tergugat I Anindya Bakrie, Aziz Syamsudin, batal menghadirkan saksi. Padahal kesempatan telah diberikan majelis.
“Para tergugat sudah diberi kesempatan hadirkan saksi tapi tidak dipergunakan. Ini tentu menjadi poin positif bagi kami untuk memperkuat dalil-dalil dalam petitum,” kata Roy.
Akar Gugatan: Dualisme Kadin Jabar
Gugatan ini bermula dari dualisme kepemimpinan Kadin Jabar. Pada tanggal yang sama, 24 September 2025, terjadi dua Muprov ke-8 di dua lokasi berbeda: di Bogor dan di Bandung.
Muprov di Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Jabar yang diklaim sah sesuai AD/ART. Sementara Muprov di Bogor memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar periode 2025-2030 yang dinilai cacat hukum.
“Bukannya mendamaikan dua kubu, Ketua Umum Kadin Indonesia malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025. Padahal sebelumnya Kadin pusat berjanji mempertemukan Almer dengan Nizar,” ujar Roy.
Kecewa dengan keputusan itu, Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan. Selain Anindya Bakrie, turut digugat Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
Sidang selanjutnya akan memasuki pembacaan putusan melalui sistem e-Court tanpa kehadiran para pihak.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi perkara masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Redaksi bersifat independen dan membuka hak jawab bagi semua pihak tergugat sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Putusan resmi menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.(Red/Ymn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *