Jakarta, Detik65.com – Perdebatan sengit mewarnai sidang gugatan kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Sidang dengan nomor perkara 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL ini mempertemukan kuasa hukum penggugat Roy Sianipar dengan kuasa hukum tergugat Aziz Syamsudin.
Dalam sidang kali ini, Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar membeberkan fakta SK 198 tidak pernah dibahas di RPH. Saksi sebut Muprov Bogor ilegal dan cacat hukum.
Gugatan diajukan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu dan Ketua Kadin Kabupaten Garut terkait adanya 2 pelaksanaan Musyawarah Provinsi/Muprov Kadin Jabar ke-8 yang digelar serentak di Bandung dan Bogor pada 24 September 2025.
Saksi: SK 198 Tidak Pernah Dibahas dan Disosialisasikan
Dalam persidangan di hadapan Hakim Ketua Eman Sulaiman, saksi Ali Said selaku Wakil Ketua Umum Bidang Sarana, Prasarana dan Usaha Kadin Indonesia menyatakan bahwa Surat Keputusan SK 198/DP/2025 yang mengangkat Taufan Eko Nugroho sebagai Ketua Caretaker Kadin Jabar tidak pernah ada.
“SK 198 yang diklaim diterbitkan Juli 2025 tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus Kadinprov maupun pengurus caretaker. Dalam RPH 5 November 2024 juga tidak ada pembahasan untuk membuat SK tersebut,” ujar Ali Said.
Menurutnya, landasan hukum kepengurusan Jabar saat ini tetap mengacu pada SK 051 dan SK 030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang memperpanjang masa jabatan Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker hingga Oktober 2025.
“SK 030 adalah SK perpanjangan. Saya yang menjabat Wakil Ketua Caretaker di bawah pimpinan Agung Suryamal juga tidak pernah tahu ada SK 198,” tegasnya.
Ali Said juga menjelaskan alasan pemberhentian Almer Faiq Rusdy dari Ketua Kadin Kota Bogor melalui SK 025. “Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui kepemimpinan Anindya Bakrie yang terpilih dalam Munaslub 14 September 2024,” katanya.
Saksi Lain: Muprov Bogor Tidak Ada, Muprov Bandung Sah
Saksi Koswara selaku ALB Kadin Indonesia turut dihadirkan. Ia menegaskan SK 030 telah ditembuskan ke seluruh Kadin Kabupaten/Kota se-Jabar. Sementara SK 198 tidak jelas keberadaan dan tembusannya.
Koswara mengaku hadir dalam Muprov Bandung di Grand Preanger Hotel, 24 September 2025, yang menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jabar. “Muprov Bandung adalah kelanjutan dari Muprov di Hotel Trans yang sempat tertunda. Tahapannya sesuai AD/ART, ada pemberitahuan dan mandat dari caretaker,” jelasnya.
Terkait Muprov Bogor yang melahirkan Almer Faiq Rusdy, Koswara mengaku tidak diundang dan tidak tahu menahu.
Hal senada disampaikan saksi Dedi Sukardan pada sidang sebelumnya, 1 September 2026. Ia menyebut Muprov Bogor tidak pernah ada. “Taufan Eko Nugroho hanya sekilas menunjukkan surat yang diklaim SK 213. Itu ilegal dan cacat hukum,” kata Dedi.
Saksi Barkah Hidayat juga menyatakan SK 051 dan SK 030 tidak pernah dicabut sampai terpilihnya Nizar Sungkar di Muprov Bandung.
Adu Argumentasi Soal AD/ART
Kuasa hukum tergugat Aziz Syamsudin berargumen bahwa berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, keputusan sah jika dihadiri 50% + 1 pengurus. Pihaknya mengklaim SK 198 diterbitkan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan menggugurkan SK 030.
Argumentasi tersebut dibantah kuasa hukum penggugat Roy Sianipar. Hakim Eman Sulaiman menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 September 2026 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat.
Poin Gugatan
Dalam gugatan, penggugat mempersoalkan legalitas dua Muprov. Muprov Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua. Sementara Muprov Bogor menetapkan Almer Faiq Rusdy. Pihak penggugat menilai Muprov Bogor menabrak aturan organisasi sehingga diajukan ke pengadilan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
Pemberitaan diperoleh dari fakta persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak yang disebut dalam berita ini dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keabsahan SK 198, SK 030, SK 213 dan hasil Muprov masih dalam proses pembuktian di pengadilan. (Adm/Ymn)