Popular Posts

Tersangka Alvin Citra Disebut Masih Bebas, Polres Jakut Tidak Serius

JAKARTA, Detik65.com — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan M. Abdul Aziz ke Polres Metro Jakarta Utara menjadi sorotan. Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai perkembangan penyidikan, transparansi penanganan perkara, serta alasan pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka masih dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Sorotan ini bermula dari beredarnya video berdurasi 1 menit 55 detik di media sosial pada 10 Januari 2025. Dalam rekaman tersebut, sejumlah petugas keamanan Perumahan Pluit Karang Permai XI, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlihat terlibat cekcok dengan seseorang yang mengenakan jaket cokelat. Rekaman itu memperlihatkan seseorang mendorong korban hingga terjatuh sehingga korban mengalami luka serius dibagian Belakang Kepala akibat benturan dan anggota tubuh lainnya berlumuran darah. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar perhatian publik terhadap dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan.

Usai kejadian, M. Abdul Aziz melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Jatanras dengan nomor laporan LP/B/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Namun, menurut keterangan pelapor, proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Pelapor juga menyebut Alvin Citra telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini masih beraktivitas di luar. Status tersebut perlu diklarifikasi oleh kepolisian, termasuk mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum yang telah dilakukan.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan bahwa penyidik menerima sejumlah uang dari pihak terlapor. Dugaan ini merupakan tuduhan yang belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara mengenai dasar munculnya tuduhan tersebut, apakah terdapat bukti pendukung, serta apakah ada pemeriksaan internal yang dilakukan. Transparansi menjadi penting agar dugaan serius ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang merugikan pihak-pihak terkait.

Melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026, M. Abdul Aziz menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dinilainya penyidik berinisial (TMBL) belum profesional. Ia berharap Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolri memberikan perhatian serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Publik kini menanti jawaban yang jelas: bagaimana perkembangan perkara ini, apa kendala penyidikannya, dan kapan pelapor memperoleh kepastian hukum? Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum, hal itu harus diperiksa secara independen dan ditindak sesuai hukum. Kepastian hukum bukan sekadar janji—ia harus dibuktikan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelapor berharap Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menepati janjinya yang mengatakan akan menegaskan komitmennya bahwa masyarakat yang datang melapor ke kantor polisi harus mendapatkan pertolongan dan dibantu, bukan dipersulit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *