Popular Posts

Sertifikat Pengganti Diserahkan BPN Jaktim

Jakarta, Detik65.com – Penantian panjang seorang warga untuk memperoleh kembali sertipikat hak atas tanah yang hilang akhirnya berakhir. Setelah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur resmi menyerahkan sertipikat pengganti Hak Milik (SHM) kepada pemiliknya, Louise G. Takasihaeng.

Penerbitan sertipikat pengganti tersebut dilakukan setelah pengumuman kehilangan dokumen dipublikasikan melalui Sistem Pertanahan Jakarta Timur selama 30 hari kerja sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan pertanahan sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan

Sertipikat Hak Milik (SHM) pengganti dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 09.04.000041554.0 tersebut merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Hermawan, kepada Louise (80) di ruang kerjanya pada Jumat (7/8/2026).

Dalam keterangannya usai penyerahan, Hermawan menyampaikan permohonan maaf atas lamanya proses penerbitan sertipikat pengganti tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, dan profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *