1
1
DETIK65.COM , Jakarta – Upaya pemerintah mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat rendah (MBR) terus diperkuat melalui sinergi kementerian dan lembaga. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebagai pedoman pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor.
Kolaborasi yang berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap berbagai program pembiayaan perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pembangunan rumah, tetapi juga pada legalitas kepemilikan tanah yang menjadi hak masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membangun kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan sektor perbankan agar seluruh proses dapat berjalan secara terpadu.
Menurutnya, agenda berikutnya adalah pelaksanaan program sertifikasi rumah gratis yang dipadukan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 10 Agustus 2026. Program tersebut diharapkan semakin memperluas akses terhadap perumahan masyarakat yang layak dan legal.
Maruarar menegaskan, akurasi data penerima manfaat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program. Oleh karena itu, seluruh data yang dimiliki masing-masing instansi akan dibagikan dan diusahakan bersama sehingga bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan agenda nasional di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026 berupa Akad Massal 62.000 KPR Subsidi serta Akad Massal KUR Perumahan sebagai bagian dari percepatan Program Tiga Juta Rumah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan program Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan bagi MBR mencakup tiga kelompok penerima manfaat utama, yakni masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penerima pembiayaan rumah melalui skema FLPP termasuk peningkatan status HGB menjadi SHM, serta masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun memenuhi kriteria MBR.
Untuk tahap pelaksanaan di Sidoarjo, pemerintah menargetkan sekitar 5.000 sertifikat tanah dapat diserahkan kepada masyarakat.
Program tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat. Penerima bantuan bedah rumah, misalnya, tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga mendapatkan sertifikat tanah secara gratis sehingga status kepemilikannya menjadi lebih kuat.
Di sisi lain, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa BPS berpartisipasi melakukan sinkronisasi data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta ketentuan masyarakat rendah sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Proses verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pekerjaan masing-masing penerima calon. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, verifikasi dilakukan melalui data pendapatan, sedangkan pekerja sektor informal akan disesuaikan dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Pemerintah juga memanfaatkan berbagai data dasar program nasional, mulai dari BSPS, FLPP, program Rumah Harapan dan Rumah Singgah Kementerian Kesehatan, hingga Rumah Sejahtera Terpadu milik Kementerian Sosial untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.
Selain membahas percepatan sertifikasi tanah, rapat koordinasi tersebut juga membuka pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Bangunan yang telah berakhir di sejumlah wilayah perkotaan. Pemerintah juga mengidentifikasi sekitar 120 lokasi potensial yang dapat dikembangkan menjadi kawasan rumah susun bagi MBR serta memperkuat perencanaan pembangunan kota satelit sebagai tindak lanjut Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.***