Popular Posts

Saksi Tergugat 2 Ungkap Fakta SK 198 Kadin Jabar Diduga Fiktif, Legitimasi Almer Faiq Rusdy Dipertanyakan

JAKARTA, DETIK65.COM – Drama konflik internal Kadin Jawa Barat memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026), terungkap fakta mengejutkan: Surat Keputusan Nomor 198 yang menjadi dasar pelantikan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadinprov Jabar ternyata diduga ilegal dan tidak pernah ada.
Hal tersebut diungkapkan saksi Dedi Sukardan di hadapan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaiman. Dedi dihadirkan kuasa hukum Tergugat 2, Arif Suhendar.
“Dalam pertemuan disebuah restoran, saudara Taufan Eko Nugroho, hanya sekilas menunjukkan sebuah surat kepada saya, kemudian langsung dibawa pergi tetapi dikemudian hari diklaim sebagai dasar dilantiknya Almer oleh pimpinan Kadin Indonesia, sebenarnya ilegal dan cacat hukum,” tegas Dedi di PN Jaksel.
Dalam sidang hari ini, selain saksi Dedi, tergugat 2 juga menghadirkan saksi Barkah Hidayat. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Caretaker Kadinprov Jabar di bawah komando Agung Suryamal berdasarkan SK 051 dan SK 030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
SK 198 Diduga Fiktif
Sebelumnya, kuasa hukum Tergugat 1, Aziz Syamsudin, berdalih SK 198 yang diterbitkan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, telah menunjuk Taufan Eko Nugroho sebagai Ketua Caretaker. Dengan begitu SK 030 otomatis gugur dan posisi Agung Suryamal turun menjadi Wakil Ketua Caretaker.
Dalil itu langsung dibantah. Saksi Barkah Hidayat yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerbitan SK 198 dari Kadin Indonesia.
“SK 051 dan SK 030 tidak pernah dicabut oleh pimpinan Kadin Indonesia, sampai terpilihnya Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum dalam Muprov di Bandung, pada 24 September 2025,” jelas Barkah.
Almer Dipecat Karena Pembangkangan
Barkah juga membongkar alasan pemecatan Almer Faiq Rusdy dari jabatan Ketua Kadin Kota Bogor. Pemecatan dilakukan Agung Suryamal melalui SK 025.
“Pemecatan itu terjadi, lantaran Almer membangkang, tidak mengakui kepemimpinan Anindya Bakrie yang terpilih dalam Munaslub, pada 14 September 2024 lalu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Almer juga disebut pernah menggugat Anindya Bakrie ke PN Jaksel dan berpihak kepada Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan oleh Hakim Ketua Eman Sulaiman dengan agenda selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat 6, Zoelkifli M. Adam.
Konflik kepengurusan Kadin Jabar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legitimasi organisasi pengusaha terbesar di provinsi dengan 50 juta penduduk tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para saksi dan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 September 2026 dan merupakan kutipan langsung dari keterangan di persidangan dan belum merupakan putusan final dari Majelis Hakim. Setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Adm/Ymn/Rz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *