1
1
DETIK65.COM, BEKASI, 2 April 2026 — Kabar baik bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis. Polresto Bekasi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Kamis, 2 April 2026, layanan SIM Keliling berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari pembuatan SIM baru dari awal.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:
Polresto Bekasi juga mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 281, yang menyebutkan bahwa pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara cepat, praktis, dan efisien.