1
1
1
2
3
DETIK65.COM, Jakarta – Sebuah langkah strategis dalam penguatan pendidikan hukum nasional ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI. Kesepakatan tersebut menjadi fondasi baru dalam mempererat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi guna mencetak sumber daya manusia hukum yang unggul dan berintegritas.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), disaksikan oleh Menteri Agama RI Prof. Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Haedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta para rektor dan pimpinan perguruan tinggi Islam negeri maupun swasta dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pidatonya, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Haedar menegaskan bahwa momentum tersebut merupakan awal dari sebuah gerakan bersama untuk memperkuat kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
Menurutnya, tantangan dunia hukum saat ini tidak cukup dijawab hanya dengan penguasaan teori dan regulasi. Dunia pendidikan juga harus mampu melahirkan insan hukum yang memiliki karakter kuat, menjunjung tinggi etika profesi, serta berpihak pada nilai-nilai keadilan.
“Yang kita bangun hari ini bukan sekadar hubungan antarlembaga, melainkan sebuah ekosistem yang mempertemukan kekuatan akademik, nilai-nilai pendidikan Islam, dan profesionalisme organisasi advokat. Ketiganya harus berjalan seiring agar mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kecerdasan intelektual sekaligus kematangan moral,” ujar Harris.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menghadirkan semangat pendidikan yang berakar pada nilai keislaman, moderasi, dan pembentukan karakter. Universitas Indonesia membawa tradisi akademik yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan pencarian kebenaran ilmiah. Sementara PERADI Profesional hadir sebagai mitra yang menghubungkan dunia kampus dengan praktik profesi advokat secara nyata.
Harris menilai keterlibatan 111 perguruan tinggi merupakan modal besar bagi lahirnya generasi baru penegak hukum Indonesia. Kampus-kampus tersebut diharapkan menjadi pusat pengembangan ilmu hukum yang mampu menghasilkan lulusan berkualitas sekaligus memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa angka 111 bukan sekadar menunjukkan jumlah perguruan tinggi yang bergabung dalam kerja sama, tetapi menjadi simbol optimisme, kebersamaan, dan keberkahan dalam membangun masa depan pendidikan hukum nasional.
Melalui kerja sama ini, para pihak berkomitmen mengembangkan berbagai program kolaboratif, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi mahasiswa, penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan pendidikan profesi advokat yang selaras dengan kebutuhan dunia hukum yang terus berkembang.
Di akhir sambutannya, Harris menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta seluruh pimpinan perguruan tinggi yang telah membuka ruang kolaborasi bersama PERADI Profesional.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi awal lahirnya perubahan besar dalam sistem pendidikan hukum Indonesia.
“Warisan yang ingin kita tinggalkan bukan sekadar naskah kerja sama, melainkan lahirnya generasi penegak hukum yang menjaga kejujuran, menegakkan keadilan, dan mengabdikan ilmunya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Kolaborasi nasional ini diharapkan mampu memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dan dunia profesi, sehingga lulusan fakultas hukum tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni, tetapi juga siap mengemban tanggung jawab sebagai penegak hukum yang profesional, beretika, dan dipercaya oleh masyarakat.***