1
1
DETIK65.COM, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Kebijakan yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan LP2B tanpa harus menunggu proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini memakan waktu cukup panjang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perlindungan lahan pertanian tidak boleh terhambat oleh proses administrasi yang panjang. Karena itu, pemerintah menghadirkan solusi agar daerah dapat bergerak lebih cepat dalam mengamankan lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, surat edaran tersebut memungkinkan kepala daerah menetapkan kawasan LP2B sebagai bagian yang melekat pada RTRW yang berlaku saat ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi yang terus terjadi di berbagai daerah.
“Pemerintah ingin memastikan perlindungan lahan pertanian berjalan efektif sembari menunggu proses penyesuaian regulasi yang lebih permanen,” ujarnya, dikutip Rabu (24/6/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih adaptif bagi pemerintah daerah dalam menata wilayah sesuai kebutuhan pembangunan dan kondisi aktual di lapangan.
Nusron menambahkan, setelah regulasi tersebut selesai direvisi, seluruh pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW agar sinkron dengan arah pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Sejumlah wilayah penyangga ibu kota dan kawasan perkotaan berkembang pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah kini telah berubah menjadi kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi.
Menurut Tito, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan nasional dan kebutuhan hunian yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kita harus mampu menjaga lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan, namun pada saat yang sama pembangunan perumahan rakyat juga harus terus berjalan,” katanya.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat sinkronisasi tata ruang di daerah. Dengan adanya kepastian mengenai LP2B, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung program prioritas nasional.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Dukungan Percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan pangan, tata ruang, dan perumahan dalam satu arah pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat semakin optimal, sementara kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak tetap dapat dipenuhi secara berkesinambungan.***