1
1
1
2
3
Bogor, Detik65.com – Ulah oknum yang kerap kali merugikan masyarakat masih saja terjadi. Namun apa jadinya ketika masyarakat membutuhkan perlindungan aparat penegak hukum, justru oknum kali ini merupakan bagian dari institusi penegak hukum di Mabes Polri.
Mogen Sogalrey yang merupakan Kuasa Hukum dari Meliana dan Suheri Pajar menjelaskan bahwa kliennya kini tengah berurusan dengan Eko Hardiyansa yang merupakan salah satu Pegawai ASN yang bekerja di Mabes Polri bagian Subbaghar Mabes Polri.
Awal mula terjadinya permasalahan tersebut yaitu ketika Eko Hardiyansa pada tanggal 26 Juli 2025 melalui kesepakatan Dirinya dengan Ibu Kandung Klien nya yang bernama Casem tersebut telah menerima Gadaian 1 unit Mobil Mobil di Indramayu yang bermerek Toyota New Avanza Veloz dengan. jenis Mobil penumpang Model Micro Minibus Tahun pembuatan 2013 dengan Nomor Polisi B 1537 PZT dengan nominal Rp. 30 Juta Rupiah
“Setelah itu ada permintaan tambahan dana lagi dari Eko Hardiyansa kepada ibu Casem, ibu kandung Klien saya sebesar Rp. 5 juta Rupiah. Jadi Total keseluruhan nominal yang berjumlah sebesar Rp. 35 Juta Rupiah dengan jangka waktu pengembalian Unit yang diberikan Ibu Casem kepada Eko Hardiyansa dalam waktu 1 bulan terhitung dimulai dari dibuatkan Kwitansi,” ujar Mogen.
Seiring waktu berjalan, lanjut Mogen, Ibu Casem membawa mobil tersebut keluar dari area rumah, Namun mobil tersebut ditahan oleh Leasing di jalan. “Akhirnya mobil yang digunakan Ibu Casem diserahkan kepada Pihak Leasing,” ungkapnya.
Uang Gadean tersebut, kata Mogen, sampai saat ini belum dikembalikan Di kemudian hari, Eko Hardiyansa mendatangi lagi rumah klien saya untuk merental Mobil milik Klien saya di Indra Mayu yang bermerek Toyota tipe B401RA- GQZFJ Calya.
Eko menjanjikan bahwa hanya merental selama 3 hari, ternyata Mobil tersebut digadaikan lagi ke Suheri Pajar yang beralamat di KP. Tegal Tipar RT. 001 RW. 003 Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Mobil yang digadaikan oleh Eko Hardiyansa kepada Suheri Pajar sebesar Rp. 25 Juta Rupiah. “Saya mendampingi Klien saya mendatangi Suheri Pajar untuk mengecek Mobil tersebut agar mau menyerahkannya. “Setelah berkomunikasi dengan istrinya Suheri Pajar, akhirnya pada tanggal 07 Bulan Januari 2026, Suheri Pajar bersama istrinya membawa Mobil tersebut ke Polsek Cikarang Barat untuk menyerahkan kepada Kami,” kata Mogen.
Usai menyerahkan mobil, Suheri Pajar meminta agar kami berkomunikasi dengan Eko Hardiyansa untuk segera mengembalikan uang miliknya yang diberikan kepada dirinya atas Gadean tersebut.
“Akhirnya saya berkomunikasi dengan AKP Eko Fitrianto yang pada saat itu nomornya saya dapat dari Klien saya. Saya menyampaikan nanti tolong menginformasikan kepada Eko Hardiyansa bahwa Mobil yang dia Gadai kepada Suheri Pajar sudah diambil oleh kami dan sudah diselesaikan di Polsek Cikarang Barat. Kami meminta tolong agar uang milik Klien saya segera dikembalikan, tetapi saat ini masih belum juga uang tersebut belum dikembalikan sama sekali,” imbuhnya.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, tambah Mogen, saya pernah membuat surat Pernyataan pembayaran dengan Eko Hardiyansa untuk mengembalikan dana milik klien saya pada tanggal 31 Januari 2026 . Tetapi hasilnya nihil, tidak ada uang yang dibayarkan.
“Akhirnya saya mendatangi Humas Mabes Polri untuk melaporkan Eko, namun kami diminta mediasi dan dia berjanji akan membayarkanya tetapi sama saja tidak dibayarkan juga. Maka melalui berita ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas dan membantu masyrakat kecil dalam hal ini klien saya,” tegas Kuasa Hukum.
Ia berharap jangan karena satu orang oknum ASN yang nantinya akan merusak citra Instansi Polri di hadapan masyarakat Indonesia. Mogen