1
1
JAKARTA, DETIK65.COM – Ketegangan menyelimuti gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tadi malam saat Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menggelar konferensi pers terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga berinisial ARF. Konferensi pers tersebut sempat diwarnai gesekan antara petugas keamanan dan rekan-rekan wartawan ketika petugas mencoba membatasi ruang gerak media yang sedang meliput. Namun, situasi mereda setelah pihak PNB bersikeras menjaga transparansi demi keadilan korban.
Dalam pernyataan resminya, Pendiri PNB, Kanda Don, memberikan ultimatum tegas 3×24 jam kepada Kompolnas untuk menindaklanjuti laporan mereka. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindakan nyata, PNB akan segera menyambangi Komisi III DPR RI dan bersurat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah menyerahkan 17 lampiran bukti pelanggaran prosedur penyidikan yang sangat telanjang. Ini bukan sekadar masalah hukum, ini adalah ujian bagi reformasi birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto,” ujar Kanda Don di hadapan awak media.
Bukti Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum PNB memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penahanan ARF yang telah berlangsung selama *57 hari* di Polres Metro Jakarta Timur sejak 3 September 2026. Poin paling krusial adalah pengabaian Nota Dinas Wakapolda Metro Jaya tertanggal 18 September 2026 yang menginstruksikan penangguhan penahanan ARF, namun tidak diindahkan oleh penyidik.
PNB juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan laporan lama dari tahun 2022 (4 tahun lalu) yang dipaksakan kembali, yang dinilai bertentangan dengan semangat kepastian hukum dalam KUHAP.
Oknum yang Dilaporkan
PNB secara spesifik meminta Kompolnas untuk segera memeriksa pimpinan Polres Metro Jakarta Timur, termasuk Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan, serta tiga penyidik yakni Sunawa, Teguh Setiawan, dan Nana. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait sengketa lahan Pegangsaan Dua senilai Rp 14 Miliar.
Desakan Reformasi Birokrasi
Kanda Don menekankan bahwa tindakan oknum-oknum ini telah mencoreng semangat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo mengenai reformasi birokrasi. “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kami menuntut berkas perkara ini ditarik dari Polres Jaktim ke Polda Metro Jaya agar ada proses hukum yang objektif,” tegasnya.
PNB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi jika Kompolnas gagal memfasilitasi audiensi dan pemeriksaan oknum dalam waktu yang telah ditentukan.
Redaksi senantiasa membuka ruang untuk seluruh pihak terkait guna menyampaikan hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Adm/DK)