Popular Posts

Gugat Bank Permata ke PN Bandung, PO Bandung Express Nilai Lelang Aset Rp76,8 Miliar Tak Proporsional dengan Sisa Utang Rp8,9 Miliar

BANDUNG, DETIK65.COM – Pemilik perusahaan otobus (PO) legendaris Bandung Express yang berdiri sejak 1973, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus terkait rencana lelang aset jaminan oleh Bank Permata.
Gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum CV. Bandung Express, Benny Wullur, dalam konferensi pers di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (16/10/2026).
“Kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien kami telah menjadi nasabah loyal selama 16 tahun sejak 2010. Kami mempertanyakan urgensi pelelangan aset yang nilainya jauh di atas sisa kewajiban,” ujar Benny.
Rincian Gugatan: Sisa Utang Rp8,9 Miliar vs Jaminan Rp136 Miliar
Dalam dokumen gugatan yang dikutip kuasa hukum, sisa kewajiban pokok CV. Bandung Express tercatat sebesar Rp8.932.936.025.
Sementara itu, nilai aset jaminan yang akan dilelang berupa 5 bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 m² yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, ditaksir:
– Nilai berdasarkan NJOP: Rp136.054.405.000
– Nilai Limit Lelang berdasarkan taksiran Bank: Rp76.807.876.000
“Selisihnya sangat signifikan. Klien kami menilai pelelangan ini tidak memenuhi asas proporsionalitas dan keadilan,” katanya.
Atas dugaan tersebut, pihak penggugat mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000. Angka tersebut masih merupakan klaim sepihak penggugat yang akan diuji di persidangan.
Perjanjian Kredit Hingga 2028 dan Upaya Pelunasan
Benny juga menjelaskan, perjanjian kredit antara CV. Bandung Express dengan Bank Permata baru akan berakhir pada tahun 2028. Pihaknya mengklaim saat ini sedang dalam proses penjualan aset lain yang hasilnya direncanakan untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
Hal senada disampaikan pemilik CV. Bandung Express, Miss Jenifer yang akrab disapa Miss Jenny.
“Pinjaman awal kami sekitar Rp30 miliar dan selama ini kami rutin mencicil hingga sisa sekitar Rp8 miliar. Kami memohon diberikan perpanjangan waktu sebentar saja sampai aset yang sedang kami jual laku, hasilnya akan langsung kami gunakan untuk melunasi,” ujar Miss Jenny.
Jadwal Lelang 21 Oktober dan Permohonan Penundaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut tertuang dalam surat Bank Permata No.398/SK/LWO2/SAM/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 dengan nilai limit Rp76.807.876.000 dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 melalui portal resmi Lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Dalam petitum gugatannya, pihak CV. Bandung Express memohon kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk mengabulkan permohonan penangguhan lelang hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memerintahkan KPKNL Bandung untuk menunda proses lelang.
Menunggu Konfirmasi Bank Permata
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Permata Cabang Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada Bank Permata dan KPKNL Bandung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh dalil terkait dugaan perbuatan melawan hukum, kerugian, dan ketidakproporsionalan lelang merupakan klaim dan dalil gugatan dari pihak penggugat (CV. Bandung Express) yang kebenarannya akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.(Adm/DA/YN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *