JAKARTA, DETIK65.COM – Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyoroti proses penanganan perkara dengan tersangka berinisial ARF di Polres Metro Jakarta Timur. PNB mempertanyakan tindak lanjut atas Nota Dinas dari Wakapolda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang ditunjukkan PNB pada 14 Oktober 2026, terdapat Nota Dinas tertanggal 18 September 2026 dari Wakapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur. Nota Dinas tersebut berisi arahan untuk menindaklanjuti hasil audiensi serta permohonan penangguhan penahanan terkait Laporan Polisi Nomor LPB/1655/VII/Jaktim.
PNB menilai, hingga pertengahan Oktober 2026, belum terlihat langkah konkret yang dapat diakses publik sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut.
“Kami hanya mempertanyakan prosesnya. Ketika ada Nota Dinas dari pimpinan, seharusnya ada kejelasan tindak lanjutnya. Ini soal kepastian hukum dan transparansi pelayanan,” ujar perwakilan kuasa hukum PNB di Jakarta, Selasa (14/10/2026).
Soal Dugaan Kejanggalan Perkara
Terkait substansi perkara ARF di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur, kuasa hukum PNB menyampaikan adanya versi berbeda dari pihak terlapor.
Menurut versi PNB, ARF yang dituduh menyebabkan kerugian perusahaan, diduga tidak menerima aliran dana yang merugikan pelapor. Pihak ARF juga disebut telah membuat laporan balik terkait dugaan laporan tidak benar terhadap pihak berinisial TS.
“Kami melihat ada indikasi yang perlu didalami secara objektif oleh penyidik. Apakah unsur kerugiannya terpenuhi atau tidak, itu harus diuji secara profesional. Kami mendorong agar penyidikan dilakukan secara presisi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaitkan persoalan ini dengan semangat reformasi kepolisian yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang reformasi hukum.
Desak Pengawasan Eksternal
Untuk memastikan objektivitas, PNB mendorong adanya pengawasan berjenjang terhadap penanganan perkara ini.
Adapun lembaga pengawasan yang didorong untuk melakukan pemantauan meliputi:
1. Propam Polda Metro Jaya, untuk melakukan pengawasan internal terkait dugaan pengabaian arahan pimpinan.
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai pengawas eksternal Polri sesuai amanat Perpres No. 17 Tahun 2011.
3. Ombudsman RI, untuk menilai potensi maladministrasi pelayanan publik.
PNB juga mendorong penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya meminta agar ada audit dan pengawasan agar semua pihak mendapat keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan pihak pelapor berinisial TS belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan, dokumen Nota Dinas tertanggal 18 September 2026, dan pernyataan resmi dari perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) pada 14 Oktober 2026 di Jakarta. Seluruh informasi terkait penanganan perkara tersangka berinisial ARF, Laporan Polisi LPB/1655/VII/Jaktim, dugaan pengabaian instruksi, dugaan kriminalisasi, dan laporan balik terhadap pihak berinisial TS merupakan versi, klaim, dan penilaian dari pihak PNB selaku kuasa dan pendamping yang masih memerlukan verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi resmi dari Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, kriminalisasi, laporan palsu, atau penyalahgunaan wewenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan independensi, serta memberikan hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurizal, Wakapolda Metro Jaya, Propam, Kompolnas, dan semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. (DK)