Popular Posts

ATR/BPN Terapkan Standar Baru, Layanan Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Tuntas Maksimal 10 Hari Kerja

DETIK65.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan sistem pelayanan pertanahan melalui penerapan standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah. Inovasi tersebut akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa program percontohan tersebut merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

“Mulai 17 Agustus nanti kita laksanakan pilot project di 15 Kantor Pertanahan. Layanan Peralihan Hak atau balik nama ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja,” ujar Nusron saat konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Skema pelayanan itu membagi waktu penyelesaian ke dalam setiap tahapan proses. Pemerintah daerah diberikan target tiga hari kerja untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi waktu dua hari kerja untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan Kantor Pertanahan menargetkan proses administrasi selesai dalam lima hari kerja.

Menurut Nusron, pembagian target tersebut akan mempermudah pengawasan terhadap kualitas pelayanan. Apabila terjadi keterlambatan, pemerintah dapat segera mengetahui titik permasalahan sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Ia menilai sistem pelayanan berbasis target waktu tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin dan kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Program uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah daerah, meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Selama masa pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas program. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan standar layanan penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari kerja ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *