BOGOR, DETIK65.COM – Pemerhati sekaligus praktisi Kesehatan, Sukendar mendorong agar dokter dan perawat memiliki literasi hukum yang kuat. Menurutnya, pengetahuan hukum menjadi tameng penting bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di tengah tingginya risiko konflik pelayanan di rumah sakit.
Hal ini disampaikan dalam seminar di RS PMI Bogor yang dihadiri tenaga medis, tenaga kesehatan lintas unit, dan manajemen rumah sakit.
“Urgensi melek hukum bagi dokter dan perawat sangat tinggi. Dengan melek hukum dan berintegritas, mereka bisa bekerja profesional, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Sukendar.
Ia menjelaskan, risiko hukum dalam pelayanan kesehatan meliputi keselamatan pasien, kewenangan profesi, komunikasi, hingga dokumentasi. Karena itu, manajemen RS perlu rutin menggelar kajian internal dan eksternal.
Yang menarik dari seminar di RS PMI Bogor adalah pesertanya lintas disiplin. Mulai dari perawat laboratorium, fisioterapi, hingga radiologi. Sesi tanya jawab pun berjalan dinamis dan membahas tanggung jawab profesi masing-masing.
“Ini tingkat _challenging_-nya lebih tinggi. Pertanyaan yang muncul juga sangat teknis sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sukendar.
Dalam pemaparannya, Sukendar menekankan pentingnya memahami UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Dua regulasi ini menjadi dasar utama praktik tenaga kesehatan.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan dilakukan sesuai Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan SOP agar perlindungan hukum semakin kuat.
Manajemen RS PMI Bogor yang diwakili Direktur Keuangan menyambut baik dan mendukung kegiatan rutin ini agar terus berlanjut. (Adm/dhea)