1
1
Jakarta, Detik65.com – Firma hukum SS Advocates Law Firm, bertindak selaku Kuasa Hukum dari Grace Sondang (anak kandung korban), resmi melayangkan Somasi Ke-3 (Terakhir) bernomor 466/S-Smslll/SSNll/2026 pada tanggal 7 Juli 2026 kepada jajaran manajemen dan tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah hukum ini diambil menyusul wafatnya pasien lansia, Kesia Banjarnahor (76 tahun), yang diduga kuat menjadi korban kelalaian medis dan malpraktik berat.
Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 21.15 WIB di HCU RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, akibat komplikasi berat dan tekanan psikologis pasca-tindakan amputasi kaki kiri. Tindakan amputasi tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi kaki korban yang membusuk dan rusak parah selama 13 hari menjalani perawatan di RSUD Pasar Rebo.
Kronologi Kasus: Berawal dari Demam, Berakhir Amputasi dan Kematian
Kasus tragis ini bermula ketika Kesia Banjarnahor masuk ke RSUD Pasar Rebo pada 30 April 2026 dengan keluhan awal demam, badan lemas, dan kelelahan (Malaise and fatigue). Saat pertama kali dirawat, kondisi kaki kiri pasien dalam keadaan sehat, normal, dan berfungsi dengan baik untuk berjalan.
Namun, selama 13 hari masa perawatan di bawah penanganan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dr. Teddy Ervano, Sp.PD beserta tim medis terkait, kondisi pasien justru memburuk secara drastis tanpa penanganan yang tepat. Pada 13 Mei 2026, pasien dirujuk ke RSUD Tarakan dalam kondisi kaki kiri yang sudah rusak parah. Hanya dalam waktu lima hari setelah dirujuk, tim medis RSUD Tarakan terpaksa melakukan tindakan amputasi darurat demi menyelamatkan nyawa pasien.
“Meninggalnya Ibu Kesia Banjarnahor murni merupakan dampak berantai dari tindakan amputasi fatal yang harus diambil. Namun, akar masalahnya adalah penanganan awal yang tidak benar, tidak kompeten, dan terkesan menganggap remeh dari tim medis RSUD Pasar Rebo,” tegas Saut Simbolon, S.H., M.H. dan Hamonangan Purba, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari SS Advocates Law Firm kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Tuntutan Hukum dan Pelanggaran Etika Berat
Kuasa Hukum menilai tindakan dan kelalaian berlapis yang dilakukan oleh oknum dokter dan perawat di RSUD Pasar Rebo telah memenuhi unsur Malpraktik Medis, pelanggaran standar profesi, serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang masuk dalam kategori Pelanggaran Etika Berat dan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Melalui Somasi Ke-3 ini, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban nyata dan ganti rugi materiil maupun immateriil secara penuh.
Ancaman Jalur Hukum Pidana, Perdata, dan Laporan Birokrasi
Pihak SS Advocates Law Firm memberikan batas waktu 3 (tiga) hari kerja sejak somasi terakhir ini dilayangkan agar pihak RSUD Pasar Rebo memberikan tanggapan positif dan bentuk pertanggungjawaban konkret.
Apabila dalam batas waktu tersebut pihak rumah sakit tidak menunjukkan iktikad baik, Kuasa Hukum akan segera mengambil langkah hukum agresif, meliputi:
– Jalur Pidana: Melaporkan para pelaku ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dugaan kelalaian yang menyebabkan cacat dan kematian (Pasal 359 & 360 KUHP serta UU Kesehatan).
– Jalur Perdata: Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri.
– Laporan Instansi: Mengadukan kasus ini secara resmi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Pj. Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, hingga DPR RI.
“Keluarga sangat terpukul. Seorang ibu yang mereka sayangi masuk rumah sakit hanya karena demam dan lelah, namun pulang tanpa kaki dan akhirnya meninggal dunia akibat kelalaian fatal. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga keadilan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Saut Simbolon, S.H, M.H.
Pernyataan Resmi RSUD Pasar Rebo
RSUD Pasar Rebo menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah Ibu Kesia Banjarnahor. Seluruh jajaran manajemen, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai RSUD Pasar Rebo turut berbelasungkawa serta menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kepergian almarhumah tidak hanya menjadi duka bagi keluarga, tetapi juga merupakan kehilangan yang turut dirasakan oleh RSUD Pasar Rebo. Sebagai institusi pelayanan kesehatan, setiap pasien yang menjalani perawatan merupakan amanah yang selalu kami upayakan dengan sebaik-baiknya sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan belasungkawa secara langsung, perwakilan RSUD Pasar Rebo yang diwakili oleh Koordinator Satuan Pelaksana Sekretariat dan Legal telah hadir di rumah duka untuk menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga almarhumah. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan rumah sakit juga bertemu dengan Ibu Grace Sondang selaku putri almarhumah serta Bapak Saut Simbolon selaku kuasa hukum keluarga. Kehadiran tersebut merupakan wujud empati, dukungan moril, serta penghormatan kepada keluarga yang sedang berduka.
Terkait somasi dan berbagai pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, RSUD Pasar Rebo menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Rumah sakit telah menerima somasi dimaksud dan akan memberikan tanggapan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.
RSUD Pasar Rebo juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan medis terhadap almarhumah telah dan sedang dilakukan evaluasi secara objektif melalui mekanisme internal rumah sakit serta akan mengikuti setiap proses pembinaan, pemeriksaan, maupun penilaian oleh instansi dan lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, segala dugaan mengenai adanya kelalaian, pelanggaran disiplin profesi, maupun malpraktik masih memerlukan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme profesi yang berlaku, sehingga belum dapat disimpulkan secara sepihak.
RSUD Pasar Rebo berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, menghormati proses hukum, serta menjunjung tinggi keselamatan pasien, mutu pelayanan, etika profesi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan ini.
“Kami kembali menyampaikan doa dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Ibu Kesia Banjarnahor. Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta penghiburan dalam menghadapi masa duka ini,” tutup perwakilan RSUD Pasar Rebo yang diwakili oleh Koordinator Satuan Pelaksana Sekretariat dan Legal kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).(Red)