1
1
1
2
3
Jakarta, Detik65.com – Tim Kuasa Hukum dari Grace Sondang, anak dari pasien Kesia Banjarnahor korban dugaan malpraktik medis resmi melayangkan somasi/teguran hukum kedua dengan nomor 461/S-Sms11/SS/V1/2026 tanggal 19 Juni 2026 kepada pihak manajemen RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah tegas ini diambil menyusul tidak adanya itikad baik dan tanggapan yang memadai dari pihak rumah sakit terkait dugaan kelalaian medis (malpraktik) yang mengakibatkan kondisi fatal korban yakni cacat permanen (kaki korban harus diamputasi).
Keterangan Resmi Kuasa Hukum Korban Kesia Banjarnahor
Berikut ini keterangan resmi dari Saut Simbolon, SH, MH dan Hamonangan Purba, SH, MH dari SS Advocates Law Firm menindak lanjuti Somasi I dan pertemuan dengan Manajemen RSUD Pasar Rebo atas inisiatif Pihak RS Pasar Rebo pada hari Senin, tanggal 1 5 Juni 2026 di ruang pertemuan RSUD Pasar Rebo:
1. Bahwa jawaban Somasi I, tidak memberikan jawaban yang jelas dan hanya pembenaran tindakan medis yang dilakukan para dokternya.
2. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2026, kami telah menerima Surat No. 10/Skl/LF.PKNI/2026 dari Law Firm Purwanto Kitung & Associates, namun kami meragukan Kedudukan Hukum/Legal Standingnya karena tidak melampirkan Surat Kuasa.
3. Bahwa semua penjelasan/keterangan yang sampaikan team medis RSUD Pasar Rebo tentang perilaku para medis maupun tindakan-tindakan medis yang dilakukan untuk kesembuhan/kesehatan Pasien (orangtua Klien kami) Ibu Kesia Banjarnahor, tidak sesuai dengan kenyataan yang diuraian oleh Klien kami pada pertemuan tersebut, dimana Klien kami telah mencatat dan mendokumentasikan seluruh proses pengobatan/Tindakan medis yang dilakukan team medis yang menangani mulai Pasien Kesia Banjarnahor mulai masuk ke RSUD Pasar Rebo sampai akhirnya (karena semakin memburuknya Pasien Kesia Banjarnahor disebabkan penanganan yang tidak benar), maka dirujuk ke RSUD Tarakan dan Akhirnya Pihak RSUD Tarakan melakukan Tindakan medis amputasi kaki kiri Pasien Kesia Banjarnahor.
4. Bahwa Pertemuan pada Senin tanggal 15 Juni 2026 yang lalu antara kami dengan Pihak RSUD Pasar Rebo dihadiri Direktur, Wakil Direktur, beberapa jajaran RSUD Pasar Rebo beserta beberapa Penasehat Hukum dari Law Firm Purwanto Kitung & Associates sebagai Konsultan Hukum RSUD Pasar Rebo, menunjukkan Pihak RSUD Pasar Rebo, cenderung memberikan justifikasi/pembenaran atas tindakan-tindakan medis yang telah benar-benar sangat salah yang menyebabkan kesehatan Pasien Kesia Banjarnahor semakin memburuk (organ tubuh/kaki kiri Yang seharusnya tidak sakit/bermasalah, namun menjadi sakit) bahkan karena kondisinya semakin parah sehingga RSUD Tarakan harus melakukan tindakan medis amputasi kaki kiri.
5. Bahwa berdasarkan kronologis yang didukung keterangan Klien kami, data-data akurat/valid serta dokumentasi foto-foto sangatjelas tindakan amputasi yang dilakukan oleh Pihak RSUD Tarakan adalah akibat penanganan yang tidak benar/serampangan secara medis serta perilaku dokter, perawat (tim medis) RSUD Pasar Rebo, selama Pasien dirawat di RSUD Pasar Rebo.
6. Bahwa berdasarkan uraian keterangan dari RSUD Pasar Rebo pada saat pertemuan tanggal 15 Juni 2026 hingga saat ini, maka kami melihat tidak ada Itikat Baik, bahkan berusaha menghindar dari Tanggung Jawab medis, serta berusaha melakukan pembenaran terhadap Perilaku serta Tindakan para Medis terhadap Pasien Kesia
Banjarnahor.
Sanksi Hukum
1. Bahwa berdasarkan kronologis dan didukung fakta-fakta yang tidak dapat disanggah, maka Pihak RSUD melalui Dokter dan Perawatnya telah melakukan Kelalaian Berat, sebagaimana diatur pada Bab tentang Ketentuan Pidana (Pasal 429 hingga Pasal 452) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Tenaga medis/kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana penjara paling lama 3 tahun, dan jika mengakibatkan kematian dipidana maksimal 5 tahun.
2. Bahwa secara khusus kami akan melakukan pelaporan ke Kepolisian RI sebagaimanajuga dilakukan oleh Pihak Pasien terhadap tenaga Medis di Polda Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dengan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan Ancaman Pidana 4,5 Tahun Penjara
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Rumah Sakit bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian tenaga medis yang bekerja di RSUD Pasar Rebo.
4. Bahwa berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2023, Pasal 193 bahwa ” Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan di Rumah Sakit tersebut.”
Bahwa melalui surat ini, kami menyampaikan somasi ke 2 sebagai peringatan keras kepada pihak RSUD Pasar Rebo atas kelalaian atau tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh oknum-oknum dokter dan tenaga medis yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direksi RSUD Pasar Rebo untuk : MEMBERIKAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN TERHADAP PASIEN KESIA BANJARNAHOR SEHINGGA KAKI
SEBELAH KIRI DARI PANGKAL PAHA DIAMPUTASI YANG MENGAKIBATKAN PASIEN MENGALAMI CACAT PERMANEN DAN GUNCANGAN PSİKOLOGIS BERAT SEHINGGA KESEHATANNYA SEMAKIN
MENURUN.
“Kami memberikan waktu kepada RSUD Pasar Rebo 3 hari kerja, sejak tanggal surat ini untuk memberikan pertanggungjawaban atau tanggapan positif untuk penyelesaian masalah orangtua Klien kami,” ujar Saut Simbolon.
Saut mengatakan apabila dalam batas waktu yang ditentukan Pihak RSUD Pasar Rebo, tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan hukum Pidana maupun Perdata.
“Termasuk melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait, seperti: Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kementrian Kesehatan, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPRD DKI, DPR RI serta di dukung media pemberitaan serta pihak-pihak/instansi Pemerintah yang kami anggap perlu. Kami berharap pihak rumah sakit dapat mengedepankan nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan bagi korban,” tegas Saut Simbolon.
Sebelumnya, menurut Saut Simbolon pihaknya juga telah melayangkan somasi pertama dengan nomor 457/S-Sms1/SS/V1/2026
telah dikirimkan pada tanggal 1 Juni 2026, namun tidak mendapat respons yang bertanggung jawab dari RSUD Pasar Rebo.
Sementara itu, manajemen RSUD Pasar Rebo yang diwakili oleh Staf Satuan Pelaksana Sekretariat dan Legal serta Kuasa Hukum RSUD Pasar Rebo saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Minggu (28/6/2026) mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pasien maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan, pengaduan, maupun menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, RSUD Pasar Rebo perlu menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang menyimpulkan telah terjadi kelalaian medis, malapraktik, maupun adanya hubungan sebab akibat antara pelayanan yang diberikan di RSUD Pasar Rebo dengan tindakan amputasi yang kemudian dilakukan di rumah sakit lain, merupakan pendapat sepihak yang hingga saat ini belum memperoleh pembuktian maupun penetapan dari lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum dan mekanisme disiplin profesi.
Sejak awal diterimanya pengaduan, RSUD Pasar Rebo telah menunjukkan itikad baik dengan menerima perwakilan keluarga pasien beserta kuasa hukumnya untuk melakukan pertemuan, memberikan penjelasan berdasarkan rekam medis dan data pelayanan, serta membuka ruang komunikasi guna memperoleh penyelesaian yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan pandangan antara pihak keluarga pasien dengan tim medis merupakan hal yang dapat terjadi dalam suatu sengketa pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap dugaan kelalaian medis maupun malapraktik harus diselesaikan melalui mekanisme pembuktian yang objektif dan independen oleh lembaga yang berwenang, baik melalui pemeriksaan disiplin profesi, mediasi, maupun proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidak adanya kelalaian maupun tanggung jawab hukum tidak dapat didasarkan semata-mata pada klaim atau penilaian salah satu pihak.
RSUD Pasar Rebo senantiasa berkomitmen untuk menghormati setiap proses hukum yang ditempuh oleh para pihak, bersikap kooperatif terhadap setiap pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, serta memberikan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.
RSUD Pasar Rebo juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin profesi, kelalaian medis, maupun malapraktik harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai dengan adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang, tidak tepat apabila telah disimpulkan atau dinyatakan bahwa telah terjadi kelalaian medis maupun malapraktik.
Oleh karena itu, penyampaian pernyataan kepada publik yang telah menyimpulkan adanya kelalaian berat, malapraktik, maupun kesalahan tenaga kesehatan sebelum adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang berpotensi menimbulkan kesimpulan yang prematur dan tidak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
RSUD Pasar Rebo tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif, menghormati hak-hak pasien, serta berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, aman, dan sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)