Jakarta, Detik65.com– Kuasa hukum pihak Penggugat, Roy Sianipar SH, menyatakan seluruh bukti tertulis telah diserahkan dalam sidang hari ini. Sebanyak 44 bukti diajukan untuk mengurai rangkaian proses, mulai dari masa caretaker hingga pelantikan kepengurusan Kadin Indonesia.
“Dari pihak penggugat, bukti tertulisnya sudah cukup. Kami urai semua proses dari caretaker sampai pelantikan, jadi 44 bukti sudah kami serahkan,” ujar Roy Sianipar SH usai persidangan.
Tergugat: Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Erwin Aksa dan Pengurus Kadin Indonesia Lainnya
Perkara ini menggugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Erwin Aksa, dan para pengurus organisasi Kadin Indonesia lainnya selaku Tergugat dan Turut Tergugat. Majelis hakim memberikan waktu 2 minggu kepada pihak tergugat untuk menyiapkan bukti tertulis. Sidang lanjutan dijadwalkan 2 Juli 2026 dengan agenda penyerahan bukti dari Tergugat dan Turut Tergugat Kadin Indonesia.

Agenda Pembuktian: 7 Saksi dan Saksi Ahli Disiapkan
Untuk tahap keterangan saksi, pihak Penggugat akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Roy Sianipar SH menyebut pihaknya menyiapkan sekitar 7 orang saksi dan 1-2 orang ahli.
“Kami juga melampirkan laporan ahli terkait perubahan peraturan organisasi Kadin Indonesia dalam bukti tertulis. Ahli ini nanti akan kami hadirkan untuk memperkuat dalil-dalil kami,” jelasnya.
Penggugat Kadin Indonesia Siap Buktikan Semua Dalil
Roy Sianipar SH menegaskan timnya serius menghadapi perkara sengketa kepengurusan Kadin Indonesia ini.
“Yang pasti kita dari pihak penggugat sudah siap membuktikan seluruh dalil-dalil yang kita punya. Kami tidak main-main. 44 bukti sudah, saksi dan ahli juga sedang kami siapkan,” tegasnya.
Terkait putusan provisi, Roy menyebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Itu kewenangan majelis sendiri. Kita pembuktian dulu, nanti lihat apakah ada putusan sela,” tutupnya.
Sidang perkara gugatan terhadap Kadin Indonesia saat ini juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Bandung. (Adm/rls)