Jakarta, DETIK65.COM – Sidang perkara gugatan perdata nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan tergugat Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (11/06/2026) dengan agenda penyerahan berkas replik dari kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar SH.,
Saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy mengungkapkan bahwa pihaknya selaku penggugat telah menyiapkan berkas gugatan setebal 500 halaman dengan 44 orang saksi termasuk saksi ahli untuk membuktikan bahwa terdapat banyak cacat dan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi mulai dari persiapan muprov hingga terpilihnya Almer Faiq sebagai ketua.
“Kami sudah siapkan berkas 500 halaman dan tentunya para saksi, ada 44 orang saksi, saksi ahli dan saksi fakta” ujar Roy
Roy tetap optimis meskipun dalam sidang kali ini masih ada beberapa tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir
“Masih ada yang tidak hadir tadi, T-6, tergugat 2, turut tergugat 1, turut tergugat 2, apapun itu yang pasti kita sudah siapkan bukti-bukti ya, yang sudah ada, 44 saksi dan bukti kita hadirkan, kita siapkan” imbuhnya
Lebih lanjut kata Roy, pada sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan saksi fakta yang akan membuktikan bahwa seluruh proses terpilihnya Almer Faiq adalah cacat prosedur
“Nanti juga ada keterangan saksi jadi yang pasti kita pasti maksimal lah saksi fakta dan kita hadirkan dan itu kan sudah ada laporannya dalam ini, kita di bukti, kita jadikan bukti dan nanti kita mohonkan juga supaya keterangan ahli” lanjut Roy
Untuk itu menurut Roy, pihak penggugat telah menyiapkan 7 (tujuh) orang saksi karena memang banyak hal yang akan diterangkan dari mulai proses karteker sampai pembentukan panitia, tahapan- tahapan tersebut kata Roy akan dijelaskan semua secara terperinci sehingga Roy meyakini bahwa persidangan selanjutnya akan semakin menariknya karena akan diperlihatkan bukti-bukti dan fakta apa saja yang ada karena kan ada agar permasalahan ini menjadi jelas
“Kita hari ini menyerahkan replik yang tadinya kita bisa memberikan bukti, nanti ke depan tanggal 18 itu bukti tertulis, karena kan bukti itu ada bukti tertulis dan juga ada keterangan saksi jadi nanti bukti tertulis dari penggugat, lalu berikutnya bukti tertulis dari tergugat dan turut tergugat, setelah itu keterangan saksi, nah ini yang akan menarik akan kita ungkap dalam persidangan ini nanti Ini kan persidangan sudah mau selesai, sudah selesai pembuktian masuk ke kesimpulan jadi adu datanya itu di sini” jelas Roy
Lebih lanjut Roy menjelaskan bahwa sebenarnya tuntutan penggugat telah sejalan dengan Kadin Indonesia dan pihaknya yakin akan dapat membuktikan didalam persidangan nanti.
“Satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa Kadin Indonesia ternyata senafas dengan kita, karena kita memohonkan untuk majelis memutuskan dulu keputusan sementara dengan putusan provisi dan itu sependapat dengan surat Kadin Indonesia yang tanggal 8 Mei 2026 walaupun itu tidak ditujukan kepada kita tetapi itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Kadin Kabupaten” kata Roy Sianipar SH.,
Roy kembali menegaskan bahwa permohonan penggugat dan surat Kadin Indonesia telah seirama dan selaras yaitu sama-sama meminta pihak Almer untuk menghentikan segala bentuk kegiatannya yang berkaitan organisasi Kadin
“Poinnya adalah meminta untuk tidak dulu melakukan perbuatan hukum berupa melaksanakan muskab dan segala macam, itu kan yang kita mohonkan berarti kita sependapat dengan Kadin Indonesia, itu yang hal yang pertama, yang kedua kalau terkait masalah kenapa kita mengatakan tidak sah, ternyata banyak prosedural yang dilanggar, tentu kan akan kita buktikan, satu tanggal berapa itu diundang, untuk undangan namanya hadir Muprov, ternyata kan aturan mengatakan 7 hari kan gitu, hal-hal yang begitu kan kita harus buktikan” tegas Roy
Sidang dijadwalka akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda-agenda persidangan yang diyakini Roy, akan membuktikan posisi dan kedudukan masing-.masing pihak,penggugat,tergugat maupun turut tergugat.(adm/ymn)