Popular Posts

FSPIM Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan K3 dan Hentikan Praktik Union Busting

 

Foto: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Komang Jordi Segara saat ditemui wartawan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026) 

DETIK65.COM, Jakarta – Tingginya angka kecelakaan kerja, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja masih menjadi persoalan serius yang dihadapi buruh di kawasan industri pengolahan nikel.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja di sektor strategis tersebut masih jauh dari harapan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Komang Jordi Segara, mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian utama pemerintah di tengah pesatnya pertumbuhan industri hilirisasi nikel yang terus didorong secara nasional.

Menurutnya, data kecelakaan kerja yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa para pekerja masih menghadapi risiko tinggi saat menjalankan aktivitas di kawasan industri.

“Angka kecelakaan kerja masih tinggi. Tahun 2024 tercatat 81 kasus, tahun 2025 ada 28 kasus, dan hingga pertengahan 2026 sudah terjadi 16 kasus. Ini menunjukkan bahwa rasa aman bagi buruh dalam bekerja masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan,” kata Komang saat ditemui wartawan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan industri pengolahan nikel seperti Morowali, Halmahera, dan Sulawesi Tenggara menjadi daerah yang paling sering mendapat perhatian dari serikat pekerja terkait persoalan keselamatan kerja.

Karena itu, FSPIM mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kerja. Salah satu yang menjadi tuntutan adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dianggap sudah tidak mampu menjawab tantangan industri modern saat ini.

“Perkembangan industri sangat cepat, sementara regulasi yang ada sudah berusia puluhan tahun. Negara perlu menghadirkan aturan yang lebih kuat agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain persoalan keselamatan kerja, FSPIM juga menyoroti meningkatnya angka PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan pengolahan nikel. Komang mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ratusan anggota serikat pekerja yang tergabung dalam organisasinya kehilangan pekerjaan.

Di Morowali, yang menjadi basis terbesar keanggotaan FSPIM dengan sekitar 5.000 anggota, tercatat sedikitnya 400 pekerja mengalami PHK hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

“Perusahaan berdalih melakukan efisiensi. Namun yang kami temukan di lapangan, banyak pengurus dan anggota serikat yang justru menjadi sasaran. Karena itu kami menduga ada praktik union busting yang masih terjadi,” katanya.

Ia menilai hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila perusahaan melihat serikat pekerja sebagai mitra dialog, bukan sebagai pihak yang harus dibatasi atau ditekan.

“Serikat pekerja hadir untuk memperjuangkan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial. Jika ruang berserikat dibatasi, maka potensi konflik justru akan semakin besar,” tegasnya.

FSPIM juga menyoroti persoalan kesejahteraan buruh yang dinilai masih belum memadai. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan tingkat penghasilan antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja pada bidang pekerjaan yang serupa.

Menurut Komang, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja lokal yang merasa kontribusinya tidak dihargai secara setara.

“Masih ada disparitas upah yang cukup mencolok. Padahal pekerjaan yang dilakukan sama. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat kesejahteraan pekerja belum optimal,” ujarnya.

Tak hanya itu, berbagai persoalan lain seperti sistem outsourcing, dugaan kekerasan seksual terhadap pekerja Indonesia, hingga tindakan represif terhadap pengurus serikat juga disebut masih menjadi tantangan yang harus segera ditangani.

Dalam catatan FSPIM, sepanjang tahun 2026 sedikitnya telah terjadi 19 kecelakaan kerja di kawasan Morowali. Salah satu insiden terbaru menimpa seorang pekerja yang meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian dan tertimpa material besi saat bekerja.

Bagi FSPIM, kecelakaan yang terus berulang menjadi indikasi bahwa masih terdapat kelemahan dalam penerapan standar keselamatan kerja maupun pengawasan dari pihak terkait.

“Kalau setiap tahun kasusnya terus muncul, berarti ada yang harus dibenahi secara serius. Jangan sampai nyawa pekerja hanya menjadi angka statistik,” kata Komang.

Ia menegaskan bahwa kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke sektor hilirisasi.

“Investasi penting, pembangunan industri juga penting. Tetapi keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir dan memastikan semua pihak menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.

FSPIM merupakan federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Organisasi tersebut memiliki ribuan anggota yang tersebar di sejumlah wilayah industri, termasuk Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *