Popular Posts

Perwira Polri Tersandung Kasus Psikotropika, Terancam Seumur Hidup

DETIK65.COM, Jakarta – Komitmen tegas Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas narkotika kembali ditegaskan menyusul penetapan seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan keterlibatan jaringan psikotropika.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, khususnya Pasal 62. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pihak yang secara tanpa hak memproduksi, mengedarkan, atau terlibat dalam peredaran psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan berasal dari internal kepolisian.

“Tidak ada impunitas. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Saat ini AKBP DPK telah ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Selain menjalani proses pidana, ia juga akan menghadapi sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026. Proses etik tersebut akan menentukan sanksi administratif maupun kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Menurut Kadivhumas, pimpinan Polri telah memberikan arahan tegas agar setiap personel yang terlibat jaringan narkotika ditindak lebih keras sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.

“Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim ini mendalami dugaan keterlibatan bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok psikotropika sejak Agustus 2025.Penyidik kini terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polri memastikan, apabila ditemukan personel lain yang mendukung aktivitas ilegal ini, maka proses hukum dan kode etik akan dijalankan tanpa pandang bulu.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku tegas bagi aparat penegak hukum sendiri.

Polri pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya psikotropika.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *