JAKARTA, DETIK65.COM – Kuasa hukum penggugat kepengurusan Kadin Daerah Jawa Barat, Roy Sianipar secara tegas mengingatkan seluruh pihak tergugat terutama tergugat Almer Faiq agar menghormati dan mentaati seluruh proses persidangan yang tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.
“Semua pihak harus menghormati proses persidangan, terutama Pak Almer, jangan melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan organisasi” kata Roy mengingatkan
Hal ini disampaikan Roy usai sidang pada Kamis (30/04/2026) setelah beberapa kali sidang mediasi menemui jalan buntu dikarenakan ketidakhadiran para tergugat terutama, Anindya Bakrie selalu Ketua Kadin Indonesia dengan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kepada awak media, Roy secara jelas mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini baru pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan dengan agenda-agenda sidang berikutnya dua pekan mendatang sesuai permintaan para tergugat
“Sidang hari ini masih pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan 2 pekan lagi sesuai permintaan kuasa hukum tergugat” ungkapnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Roy Sianipar, SH., mewakili kliennya yaitu Nizar Sungkar menggugat Kadin Indonesia ke Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Anindya Bakrie diduga melanggar AD/ART dan PO Kadin

MUPROV PREANGER BANDUNG
Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).
Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh KADIN Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.
Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO KADIN sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.
Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO KADIN maka Sdr. Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus KADIN Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.
Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh KADIN Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi KADIN Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi KADIN Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).
Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.(admn/Yamin/Int)