Popular Posts

Kasus Dugaan Tipu 3 M, Oknum Walikota Lhokseumawe Dipolisikan

Jakarta, Detik65.com– Pengacara senior, Andi Mahmudi, SH., MH.I, pada Rabu (11/06/2026) mendampingi kliennya Amirudin,60 tahun, membuat laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor adalah oknum Walikota Lhokseumawe berinisial S.A yang saat ini menjabat kepala daerah di Provinsi Aceh.

Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4192/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang disangkakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan

Kronologi Dugaan Penipuan Rp. 3 Miliar

Menurut keterangan dari klient Ustad Andi Mahmudi SH., MH.I, , kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Pelapor dan terlapor bertemu terkait proses PK adik Pelapor.
1. Pelapor dan terlapor pada awalnya sudah sepakat dengan biaya perkara PK dan operasional dengan nominal RP 400,000,000, namun seiring berjalan proses PK di PN Bale Bandung, sebagai pengaju PK maka saudara terlapor menghubungi Pelapor untuk mengajak bertemu di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengatakan bahwa ini perkara besar, sebaik apapun saya (Terlapor) buat memori tidak ada gunanya kalau tidak ada orang dalam di MA, maka ada uang 3 milyar adik Pelapor bisa bebas, setelah uang di serahkan oleh Pelapor, semenjak itu tidak pernah ada komunikasi lagi dengan Pelapor kecuali Pelapor bertanya, beberapa bulan berselang, Pelapor bertanya kembali bagaimana proses PK, di jawab oleh terlapor hakim MK gak berani mengetok palu karena salah satu hakim MK bermasalah di Semarang jadi tidak ada putusan.
2, Setelah beberapa lama, tiba tiba mau PK lagi dan Pelapor sebagai orang yang tidak mengerti hukum, hanya bisa mengatakan iya, setelah PK berjalan kemudian tidak ada kabar lagi, kemudian Pelapor bertanya sampai dimana proses PK, terlapor menjawab sama, tidak ada putusan dari MA.
3. Pada tahun 2024, Pelapor bertemu dengan seorang pengacara dari Kalimantan Selatan, Pelapor bertanya tentang perihal PK yang sudah 2 kali tapi tidak ada putusan, kemudian Pelapor berangkat ke PN Bale Bandung untuk menanyakan kenapa tidak ada putusan, ternyata pihak PN Bale Bandung, bernama Pak Hendra sebagai Panitera Pidana mengatakan PK pertama sudah ada putusan, PK ke dua juga sudah ada putusan dan sudah di beritahukan ke pihak pengacara, sangat berbeda dengan keterangan terlapor, karena PK yg di janjikan diterima oleh MA dengan biaya 3 Miliar namun terlapor tidak mengembalikan uang 3 Milyar tersebut, kemudian Pelapor menagih janji terlapor, terlapor mengatakan uang titipan Pelapor akan di kembalikan, setelah ditunggu beberapa lama, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Kemudian Pelapor menanyakan kembali, setelah itu terlapor mengembalikan uang titipan Pelapor, Rp.100,000,000,-tahap 1, berselang seminggu terlapor minta kepada Pelapor untuk mengambil ke kantor, uang Rp. 500,000,000,- lagi tahap 2. Setelah 1 minggu di kembalikan lagi Rp. 500,000,000,-tahap 3, yang jumlahnya, Rp. 1,100’000,000,,- kemudian tidak ada kabar apapun lagi tentang sisa uang titipan Pelapor kepada terlapor, sudah 5 tahun. Kemudian pada bulan Mei tahun 2026, Pelapor menanyakan kepada terlapor tentang sisa uang titipan Pelapor kepada terlapor namun tidak ada jawaban apapun bahkan nomor HP Pelapor di blokir, kemudian Pelapor mengirimkan somasi 1 dan 2, tetap tidak ada kepastian terlapor untuk mengembalikan uang titipan Pelapor, yang pada akhirnya Pelapor membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Klien kami titip 3 M untuk urus PK adiknya, kata terlapor untuk orang dalam di MA, kemudian katanya, hakim MA tersangkut kasus di Semarang, dan perkara tidak ada putusan, terlapor janji kembalikan uang titipan itu tapi baru dikembalikan Rp 1,1 M sisanya Rp. 1,9 M sampai sekarang belum ada kejelasan pengembaliannya” ujar Ustad Andi, pengacara dengan pengalaman 30 tahun.

Pengembalian Dana Dicicil Rp 1,1 Miliar
Setelah berulang kali ditagih, terlapor baru mengembalikan uang titipan secara cicil sebanyak 3 kali dengan total Rp 1,1 miliar. Sisa Rp 1,9 miliar belum dikembalikan meski klien sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali.  Alasan keterlambatan yang disampaikan terlapor disebut tidak masuk akal.

“Katanya perkara tidak bisa diputus karena hakim MA tersangkut kasus di Semarang” jelas penasehat hukum.

Masih Beri Kesempatan Damai
Meski laporan sudah masuk ke Polda Metro Jaya, pelapor masih membuka ruang damai. Amirudin bersedia menerima pengembalian Rp 1,6 miliar dari sisa Rp 1,9 M dengan Rp 300 juta dianggap sebagai biaya operasional kantor hukum terlapor.

“Kami tetap kasih kesempatan, silahkan kembalikan 1,6 M, 300 juta ambil untuk biaya operasional” tutup Amirudin

Saat dikonfirmasi, petugas SPKT Polda Metro Jaya menyatakan surat tersebut valid sebagai produk SPKT. Untuk konfirmasi lebih lanjut diarahkan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini tayang, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait. (Adm/Rlz/Yn)

Catatan Redaksi:
Status saat ini masih “terlapor” dan “dugaan”. Proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya.Semua pihak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *