1
1
JAKARTA – Pemuda Komunitas Betawi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/8/2026).
Permohonan tersebut menyoroti ketentuan dalam UU DKJ yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan. Pemuda Komunitas Betawi menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai definisi, kriteria, parameter, serta mekanisme penentuan lembaga yang dimaksud.
Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Bram mengatakan pengajuan judicial review dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
“Kami melihat masih ada ruang tafsir dalam ketentuan tersebut karena belum dijelaskan secara jelas siapa yang menjadi representasi lembaga adat dan kebudayaan Betawi,” ujar Bram di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Bram, persoalan tersebut menjadi penting karena istilah lembaga adat dan kebudayaan memiliki konsekuensi dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Jakarta. Namun, UU DKJ belum memberikan batasan maupun parameter yang dapat dijadikan pedoman.
“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum. Lembaga mana yang dimaksud, siapa yang representatif, apa kriterianya, dan bagaimana mekanisme penentuannya. Hal-hal tersebut harus jelas,” katanya.
Bram menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan banyak tafsir dan klaim representasi di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemuda Komunitas Betawi meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan konstitusional agar pelaksanaan ketentuan mengenai lembaga adat dan kebudayaan Betawi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga membandingkan pengaturan kelembagaan di sejumlah daerah yang memiliki status khusus. Menurutnya, beberapa daerah telah memiliki ketentuan yang lebih jelas mengenai lembaga representasi masyarakat adat dan kebudayaannya.
“Kami melihat di daerah khusus lainnya ada lembaga yang disebutkan secara lebih jelas dalam undang-undang. Sementara untuk Jakarta, khususnya terkait lembaga adat dan kebudayaan Betawi, belum ada parameter yang tegas,” jelas Bram.
Menurutnya, kepastian hukum juga diperlukan agar keberadaan lembaga kebudayaan tidak mudah berubah akibat pergantian kepala daerah.
Bram menyinggung adanya lembaga kebudayaan Betawi yang baru disahkan pada 8 Agustus 2026 melalui keputusan Gubernur. Ia mempertanyakan apakah kedudukan lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan kelembagaan di masa mendatang.
“Jangan sampai ketika gubernur berganti, kemudian lembaganya juga ikut berubah. Kami ingin ada dasar hukum yang memberikan kepastian dan tidak bergantung pada siapa gubernurnya,” ujarnya.
Bram menegaskan, langkah yang ditempuh Pemuda Komunitas Betawi bukan untuk melemahkan organisasi atau lembaga kebudayaan yang sudah ada.
Sebaliknya, uji materi tersebut dilakukan untuk mendorong hadirnya aturan yang lebih jelas sehingga seluruh organisasi sosial dan kebudayaan Betawi memiliki kepastian mengenai kedudukan dan representasinya.
Dalam pengajuan tersebut, Bram didampingi sejumlah pelaku budaya dan pemerhati sejarah. Di antaranya Ahmad Akbar, pelaku budaya yang juga Ketua RT di Jagakarsa, serta Fikri yang merupakan seorang sejarawan.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan parameter dan mekanisme yang jelas mengenai lembaga adat dan kebudayaan Betawi. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih representasi dan seluruh pihak memiliki kepastian hukum,” kata Bram.
Pemuda Komunitas Betawi berharap judicial review tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi kebudayaan Betawi dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Mereka menilai kemajuan Jakarta tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga oleh keberhasilan menjaga, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan sebagai identitas masyarakat Jakarta.