1
1
Jakarta, Detik65.com – Korban dugaan penipuan dan penggelapan berinisial SB didampingi Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo SH mendatangi kantor Polda Metro Jaya guna melaporkan SHS. Dalam perkara tersebut, SB mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
“Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan SHS, terduga Terlapor sebagai Kepala cabang bank swasta di Bandung. SHS dilaporkan terkait klien saya dimana SHS telah membuat pernyataan sebanyak dua kali untuk mengembalikan uang titipan kepada SB, namun tidak menepatinya,” ujar Sapto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026).
Sapto menjelaskan, Kronologi kejadian berawal dari niat SB mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 3 Miliar kepada sebuah bank swasta yang berlokasi di Bandung. Namun nasib naas dialami oleh SB, bukannya pinjaman yang dicairkan tetapi SHS yang merupakan kepala kantor cabang bank tersebut malah menawarkan proyek pengangkutan pengurugan kepada korban.
“Dengan dalih untuk mengurus proyek yang dijanjikan, SHS kemudian meminta uang kepada SB sebesar Rp 200 juta yang kemudian ditransfer kepada SHS dengan status uang titipan. Adapun dalam laporan ini dilampirkan tiga alat bukti yaitu bukti transfer penitipan uang, surat pernyataan dari Terlapor dan bukti screenshot,” kata Sapto.
Dalam laporan polisi ini, Terlapor dikenakan KUHAP baru yaitu Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan Pasal 486 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun demikian, sebagai Kuasa Hukum korban masih memberikan kesempatan untuk Restoratif Justice sesuai amanat KUHAP baru.
“Kalau beliau ada itiikad baik untuk mengembalikan sebelum perkara ini naik ke tingkat penyidikan, kami terima dan mencabut laporan. Namun jika tidak ada itikad baik, perkara ini dilanjutkan bahkan kami akan mengajukan gugatan perdata wanprestasi,” pungkas Sapto. (*”)