November 7, 2025

Foto: Istimewa

Jakarta, Detik65.com – Pengacara Hendrik R.E Assa, SH.,MA., MH pagi ini mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. Tujuan kedatangan pengacara yang sehari-hari aktif di Law Firm Dolfie & Partners itu untuk mempertanyakan dan mengklasifikasi kepada penyidik terkait lambannya penanganan kasus dari kliennya.

“Jadi agenda hari ini memang harusnya kita melakukan klarifikasi terkait dua permasalahan yang ada di Polres Metro Bekasi Kota ini yaitu yang kami mau klarifikasi dan kami mau sampaikan mengenai kasus daripada klien kami namanya ibu Ida Farida. Nah, ibu Ida Farida ini dia kan sudah melaporkan permasalahannya sejak April 2025 namun sampai sekarang sudah bulan Agustus itu masih belum kelihatan titik terangnya. Padahal sebetulnya permasalahannya simpel yaitu dia melaporkan bahwa sertifikatnya diambil paksa oleh mantan suaminya,” ungkapnya kepada awak media di Polres Metro Bekasi, Selasa (5/8/2025).

Hendrik mengatakan menurut pengakuan kliennya Ida Farida saat melapor ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota dia hanya diminta untuk menceritakan saja, jadi tidak mencantum kronologisnya. Tiba-tiba setelah sudah masuk di dalam proses lidik sudah ada penyidiknya yang bersuara menyatakan kenapa harus pakai pasal 363 KUHP yaitu pasal pidana pencurian dengan pemberatan ya kenapa bukan pakai pasal 372 KUHP itu penggelapan.

“Itu pasal datangnya dari pihak penyidik. Padahal kan sebetulnya yang melaporkan tersebut klien kami, khan dia orang awam dia melapor pada saat itu yang belum saya dampingi pada saat itu. Oh belum, tapi nah dia kan tidak mencantumkan pasal yang tahu pasal itu adalah penyidik kepolisian. Sekarang kalau ada suara menyatakan kenapa tidak pakai pasal 363 yang salah siapa? Saya bilang kan ya harusnya kan antara polisi dong antara penyidik polisi ini, bukankah pada saat klien kami itu membuat laporan polisi. Ada yang namanya interview dulu ya kan ada namanya komunikasi dulu permasalahannya seperti apa biar penyidik ataupun di SPKT ini bisa menyampaikan bisa mencantumkan pasal apa. Ternyata pada saat dia sudah diperiksa klien kami sudah diperiksa. Itu ternyata ada pasal 363 dicantumkan di situ ya pasal 363 itu adalah pasal pencurian dengan pemberatan ya ini kan permasalahan sertifikat yang dikuasai oleh mantan suami yang sudah tidak punya hak dan itu sertifikat bukan atas nama dia tapi atas nama klien kami punya orang tua ya kan simpel seharusnya kan itu enggak perlu dipersulit harusnya cepat saja itu bisa di mediasi saja bahwa ini perkara ini ya sudah dipanggil saja 2 belah pihak. Kita kan minta supaya ini dimediasi dulu, tapi mediasi saja dari pihak kepolisian, dari pihak penyidiknya menyatakan bahwa tidak elok kalau beliau yang akan menghubungi si terlapor,” jelasnya.

Sebelumnya pada tanggal 8 April 2025, Ida Farida telah melaporkan dugaan kasus pencurian Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan: LP/B/742/IV/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Namun sebut Hendrik, penyidik Polres Metro Bekasi terkesan enggan menindaklanjuti laporan dari Kliennya tersebut dan parahnya lagi dalam dokumen LP penyidik tidak menyertakan pasal KUHP terkait kasus yang menimpa warga Ida Farida.

“Sebetulnya kalau saya melihat ya bisa bisa pidana dengan pemberatan ini pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Karena sertifikat ibu Ida Farida dicuri dan digelapkan maka ada pihak yang diuntungkan maka pasal 372 KUHP juga bisa dikenakan. Selain itu perkara ini sebetulnya perkara yang enggak terlalu susah ya simpel sebetulnya ya cuma karena memang kelihatan dipersulit ya dipersulit sehingga kami harus bolak- balik menanyakan permasalahan. Jadi ada 2 perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Bekasi,” tutur Hendrik.

Selain kasus Ida Farida, Hendrik juga telah membuka Laporan Polisi dengan nomor LP/1374/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dan atas nama kliennya Budi Setiawan dengan nomor LP/B/1185/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dan atas nama Agus Gunarto dengan nomor LP/B/1239/VII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Tapi laporan itu sudah setahun lebih masih jalan ditempat masih lidik terus belum naik ke sidik gitu loh. Nah kami harus bolak-balik menanyakan permasalahannya yaitu masalah pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 311 KUHP. Nah sampai sekarang ini masih belum. Tadi saya sudah ketemu dengan Wakasatreskrim pak Dedi menyatakan bahwa oke minggu depan akan naik akan digelar terutama untuk kasus yang terjadi di Citra yang sebelumnya sudah kita laporkan Minggu depan tanggal 12 Agustus kasus 2002 5. Yang kasus yang di terjadi di citra keren oh itu ini perkara yang 2 yang sudah kita laporkan. Jadi ada itu hanya bagian kecil daripada laporan masyarakat. Mungkin ada banyak laporan masyarakat yang belum ditanggapi,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Kedepannya Hendrik berharap penyidik Polres Metro Bekasi Kota bekerja lebih presisi yakni lebih akurat, tepat sasaran, dan efektif dalam menjalankan tugasnya, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ya harapan kita seperti itu supaya polisi bekerja lebih akurat dan responsif terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Terutama kepada bapak Kapolres Metro Bekasi Kota saya titip saran untuk mengawasi kinerja bawahannya terutama saat penanganan kasus atau perkara yang datang dari masyarakat,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *