Foto: Istimewa
Jakarta, Detik65.com – Ribuan massa Aliansi Rakyat Anti Mafia Tanah, Mafia Hukum, Mafia Peradilan bersama puluhan keluarga ahli waris Toton Cs mendatangi kantor properti dikawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Tujuan kedatangan mereka untuk membahas penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah di daerah Pondok Indah.
Berikut ini pers release lengkap yang disusun oleh Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Toton Cs:
Bahwa, Anli Waris Toton Cs adalah pemilik bidang tanah seluas 432.887 M2 dengan alas hak Eigendom Verponding Nomor: 6431 tahun 1816 atas nama Saranie, Maharoen, Madjan, Nho, Tjing, Asap dan Toton, atau yang lebih dikenal dengan Toton Cs yang terletak di Kampung Trogong Gubruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.
Bahwa, sejak diberlakukan Undang- Undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Hak-Hak tanah Partikelir, Pemerintah melalui Menteri Muda Agraria telah menerbitkan Keputusan No. SK 78/Ka s/d 110/Ka, yang isinya merupakan Daftar Pemilik Tanah-Tanah Eigendom Verponding Luas Lebih dari 10 Bau, Toton Cs ada pada Nomor Urut : 21 dengan SK Menteri Muda Agraria No. SK 98/Ka yang merupakan Daftar Lampiran dari SK. Menteri Vudg Agraria No. SK 78/Ka s/d 110/Ka.
Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, telah diterbitkan SK Menteri Muda Agraria Nomor: 198/Ka, tanggal 04 Mei 1961, yang isinya Pemerintah memberikan ganti rugi secara cuma-cuma hak milik berupa tanah seluas 97.400 M2 kepada Ahli Waris Toton Cs pemegang ex. Eigendom Verponding No. 6431 di bekas tanah Eigendom Verponding Nomor: 6431 dan 335.487 M2 dikuasai oleh Negara.
Dengan demikian, pemberian hak atas tanah pengganti kepada Ahli Waris Toton Cs seluas 9,74 hektar atau 97.400 M2 merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1958 yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibanding dan atau dibatalkan oleh instansi lain termasuk badan peradilan.
Terkait tanah milik Ahli Waris Toton Cs yang seluas 33 hektar yang telah dilikuidasi, tanah tersebut termasuk dalam rencana pengembangan Kota Jakarta yang mencakup total 508 hektar dan berada di bawah Badan Pelaksana Otorita Pembangunan Pondok Pinang (BPOPP), sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor D.IV-a/11/7/60/1973 dan D.IV.11/11/15/73 keduanya tertanggal 15 September 1973. Namun, tanah pengganti milik Ahli Waris Toton Cs seluas 9,74 hektar tidak termasuk dalam area yang disebutkan.
6. BPOPPP, melalui Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 17 September 1973, telah mengikat perjanjian dengan PT. Metroplitan Kentjana yang menyatakan bahwa PT. Metropolitan Kentjana bertanggung jawab penuh atas pembayaan kompensasi pembebasan tanah, termasuk tanah pengganti milik Ahli Waris Toton Cs seluas 9,74 hektar, Sesuai dengan ketentuan dalan pasal 1 ayat 1. Perjanjian ini menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan lunas dan tidak dapat dicicil.

Menyusul perjanjian tersebut, pada tanggal 18 Februari 1978, PT Metropolitan Kentjana mengirimkan surat kepada Ahli Waris Toton Cs untuk membuka pagar tanah Ahli Waris Toton Cs yang saat itu masih mereka tempati, karena PT. Metropolitan Kentjana ingin memperluas lapangan golf. PT. Metropolitan Kentjana berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah milik Ahli Waris Toton Cs sesuai dengan SK nomor 198/ka tanggal 4 Mei 1961 yang telah memberikan hak atas tanah pengganti seluas 9,74 hektar kepada Ahli Waris Toton Cs.
Sebagai tindak lanjut dari surat PT. Metropolitan Kentjana tanggal 18 Februari 1978 yang disebutkan di atas, Ahli Waris Toton Cs bersedia membuka pagar mengosongkan tanah pengganti seluas 9,74 hektar. Keputusan ini didasarkan pada kepercayaan yang tinggi terhadap komitmen PT. Metropolitan Kentjana yang tertuang dalam surat tersebut, yang menjanjikan akan memberikan pembayaran ganti rugi tanah sesuai keputusan instansi yang berwenang yang mengikat PT. Metropolitan Kentjana.
Setelah Ahli Waris Toton Cs membuka pagar dan mengosongkan tanah tersebut, PT, Metropolitan Kentjana melanjutkan pembangunan yang sekarang telah selesai, di mana tanah tersebut kini digunakan sepenuhnya baik untuk lapangan golf maupun untuk pembangunan apartemen dan fasilitas lainnya. Namun, hingga saat ini, PT. Metropolitan Kentjana belum juga melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah Ahli Waris Toton Cs, yang seharusnya telah dilakukan sesuai dengan kewajiban mereka.
Sejak tanah tersebut dikosongkan pada tahun 1978, Ahli Waris Toton Cs telah berusaha keras untuk meminta dan menagih pembayaran ganti rugi tanah melalui cara-cara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, PT. Metropolitan Kentjana, sebagai pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut, terus mengabaikannya. Ironisnya, keputusan dan perintah dari institusi negara terkait ganti rugi tanah Ahli Waris Toton Cs juga dikesampingkan oleh PT. Metropolitan Kentjana.
Pemerintah membantu Ahli Waris melalui Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Bpk. Hasan Basri Durin yang menerbitkan Surat No. 580.1-3039 tanggal 28 Juli 1999 yang intinya memerintahkan saudara Direksi PT. Metropolitan Kentjana untuk membayar ganti rugi kepada Ahli Waris Toton Cs karena tanah tersebut dikuasai oleh PT. Metropolitan Kentjana. Namun surat dari Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional mengena pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris Toton Cs juga tidak diindahkan oleh PT. Metropolitan Kentjana.
Selanjutnya, pengakuan Pemerintah terhadap kepemilikan tanah seluas 97.400 m2 oleh Ahli Waris Toton Cs, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 7-VIII-1999 tanggal 12 Oktober 1999 (SK asli sampai dengan saat ini tersimpan dengan baik oleh ahli waris).
Namun PT Metropolitan Kentjana, Tbk yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris Toton Cs malahan mengajukan keberatan (Banding Administratif) melalui Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang sampai dengan berkekuatan hukum tetap namun Permohonan PK nya ditolak, pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 55PK/TUN/2003, tanggal 22 September 2004 yang amarnya Menolak Permohonan PK dari Pemohon PK PT Metropolitan Kentjana yang diwakili oleh Ir. Husin Widjajakusuma “Direktur Utama” dan Ir. Jefri S Tanudjaja “Wakil Direktur Utama”.
Sejak tahun 2022 hingga 2024 telah dilakukan upaya mediasi melalui berbagai lembaga seperti Kantor BPN Jaksel, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan terakhir di Direktorat Sengketa BPN Pusat. Namun PT Metropolitan Kentjana tidak memenuhi kewajibannya terhadap Ahli Waris Toton Cs dan terus menunjukkan itikad tidak baik dalam upaya menghilangkan hak para Ahli Waris Toton Cs terhadap ganti rugi atas tanah seluas 9,74 hektar.
Hasil dari mediasi di BPN tersebut, PT Metropolitan Kentjana, Tbk tidak bisa menunjukkan bukti-bukti atas penempatan dan penguasaan tanah tersebut secara sah.
Sampai kapanpun hak Ahli Waris Toton Cs terhadap tanah pengganti ex. Eigendom Verponding No. 6431 seluas 9,74 hektar atau 97.400 M2 tidak akan pernah hilang, karena merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1958 yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibanding dan atau dibatalkan oleh instansi lain termasuk badan peradilan.(Red)
