October 31, 2025

Jakarta, Detik65.com – Gugatan kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juli 2024 terhadap putisan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat dia yang memenangkan pihak pemilik Kresna Life, Michael Steven, diyakini oleh para pemegang polis, sebagai tindakan yang mencederai bahkan merugikan tidak hanya Khresna Life melainkan juga seluruh pemegang polis yang terancam kehilangan hak-hak mereka.

Hal ini disampaikan Dr. Benny Dulur S.H., M.H., saat jumpa pers bersama para pemegang Polis AJK pada Rabu (19/03/2025) di bilangan Kemayoran Jakarta.

“Akibat gugatan OJK itu, yang seharusnya menjadi kemenangan dan para nasabah Kresna Life sudah bisa menerima cicilan pembayaran uang polis mereka, sekarang menjadi sia-sia bagaikan abu di tiup angin, kata Benny

Benny juga menjelaskan bahwa antara para pemegang polish dan pihak AJK telah ada kesepakatan bahwa pihak AJK akan menyelesaikan pembayaran sesuai skema yang telah disepakati bersama. 

“Sebenarnya sudah ada komitmen dari para pemegang saham dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mau akan menyelesaikan pembayaran dan bahkan skema untuk pembayaran kepada para pemegang polis Kresna Life sudah ada”, jelas Benny

Lebih lanjut menurut Benny, jika menyesuaikan dengan perjanjian, mulai sekitar tahun 2024 untuk skema pembayaran sudah bisa mulai berjalan tetapi kenyataan sampai hari ini para pemegang polis belum menerima cicilan pembayaran Kresna Life dikarenakan gugatan yang diajukan oleh pihak OJK.

Gugatan OJK tersebut kata Benny, diduga kuat baik OJK atau para penjabat OJK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan khususnya merugikan para pemegang polis kresna life dan dia berharap sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan Kresna dapat segera di cabut dengan adanya kesepakatan damai para pemegang polis dengan pihak Kresna telah selesai supaya khususnya kline saya para nasabah Kresna Life dan juga harap para nasabah secara keseluruhan bisa di bayarkan. 

Untuk meringankan berbagai kerugian yang ditimbulkan akibat gugatan OJK tersebut, Benny bersama para pemegang polish meminta agar majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh OJK sehingga keadilan dapat terwujud untuk para nasabah.

“Kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim menolak dan kasasi OJK sehingga hak-hak kami sebagai pemegang polish dapat dibayar oleh Khresna Life” kata Benny bersama para pemegang polish.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili rekan-rekan pemegang Polish, sembari menuntut surat terbuka kepada pemerintah, Ny. PH meminta agar ijin usaha AJK segera dipulihkan sehingga pihak AJK dapat melaksanakan janji-janjinya kepada para pemegang polish. 

“Makanya kita juga minta segera dipulihkan supaya AJK bisa melaksanakan janji-janjinya kepada para nasabah itu intinya tapi bila tidak dipenuhi, kita akan terus berjuang kalau perlu kita akan melakukan upaya hukum karena perbuatan OJK yang mencabut izin dan terus sekarang terus dia mempertahankan cabut ijinnya itu tentu akan menciderai keadilan dan kepastian hukum untuk kami” pungkasnya.

Para nasabah pemegang polish Khresna Life juga mempertanyakan tindakan OJK yang mereka duga telah mengangkangi peraturan yang dibuat oleh OJK sendiri terkait kesepakatan damai antara para pihak. (Adm/Ym/Das)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *