 
                Jakarta, Detik65.com – Minggu (16/03/2025). Sengketa Lahan akibat Penyalahgunaan Fungsi Lahan yang terjadi selama 3 Dekade (30 tahun) masih terjadi di wilayah Provinsi DK Jakarta. Pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah PT. Tenang Djaja dan yang melakukan penyalahgunaan lahan diduga oknum Pemprov DK Jakarta. Penyalahgunaan lahan tersebut diduga dimulai sejak tahun 1992, sejak ada pembangunan Revitalisasi Gedung Olah Raga Dan Revitalisasi Plaza Terbuka di Taman Hiburan Lokasari.
Dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum – Oknum Dari Dinas Badan Pengelola Aset Daerah, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center pada Dinas BPAD Pemprov DKI Jakarta yang telah sengaja menyalahgunakan wewenang dengan cara menyewakan lahan atas tanah seluas 1.551 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01364 Jalan Mangga Besar Raya No. 81, Jakarta Barat milik PT. Tenang Djaja kepada pihak lain, yaitu PT Mitra Inti Prima.
Melalui kuasa hukum dari PT. Tenang DJaja, Bahari Sianturi & Partners, menjelaskan kepada media bahwa ada dugaan tindak pidana di lahan HGB milik PT. Tenang Djaja yang diduga dilakukan selama ini oleh Oknum – Oknum Dari pihak Pemprov DKI, BPAD Dan Unit Pengelola Jakarta Asset Manajemen Center (JAMC) Dan Penyewa sekaligus Pengelola Taman Hiburan Lokasari.
“Seharusnya pihak mereka (Pemprov DKai Dan pengelola TH Lokasari) sudah harus mengosongkan lahan yang dimiliki oleh PT. Tenang Djaja. Karena selama ini pihak mereka menggunakan wewenang sepihak dengan menyewakan kios dan malah sekarang memperluas lahannya menjadi lahan parkir tanpa seijin dari pihak kami PT. Tenang Djaja, sejak tahun 1992. Apalagi diduga selama ini, biaya sewa dan retribusi parkiran ini diduga tidak masuk dalam laporan anggaran pemasukan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Menjadi tanda tanya bagi kita semua nya, “ungkap kuasa hukum.
“Kami sudah memasang surat peringatan berbentuk poster bahwa lahan ini adalah pemilik sah dari PT. Tenang Djaja. Sekarang Pengelolaan Taman Hiburan Lokasari ditangani Dan berada dibawah Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI melaluo Unit Pengelola Jakarta Asset Manajemen Center (JAMC). atas permasalahan tersebut, kami telah bersurat secara resmi, namun hingga sampai saat ini Belum ada respon atau tanggapan secara tertulis atas surat kami tersebut, ” tuturnya.
Adapun kuasa hukum PT. Tenang Djaja melalui Bahari Sianturi and Partners telah melayangkan surat teguran terkait lahan di Lokasari milik PT. Tenang Djaja. Ada 3 Surat yang ditujukan, antara lain:
- Somasi ke Pemda DKI Jakarta.
- Somasi ke PT Mitra Inti Prima selaku Penyewa Lahan Lokasari.
- Himbauan ke pedagang yang menyewa bangunan toko/kios diatas lahan PT Tenang Djaja.
“Kami memberikan surat teguran pertama kepada Kepala Badan Pengelola Asset Daerah Pemda DKI Jakarta. Kemudian Surat Teguran ke dua kami tujukan kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Barat dan ketiga kepada Kepala Unit Pengelola Jakarta Aset Manegemen Center, ” ungkap kuasa hukum.
Diatas lahan milik PT Tenang Djaja yg sah, kami duga ada Oknum Pemda DKI yang menyewakan lahan milk PT TENANG DJAJA dan menarik restribusi. bahkan sejak pembangunan Revitalisasi sudah selesai, mereka tidak membongkar kios yg terdahulu dipakai sbg Kios TPS ( tempat penampungan sementara) dan oknum Pemprov DKI tsb telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan yang telah menarik retribusi diatas tanah yang bukan milik Pemprov DKI dengan bentuk kerja sama pengelolaan dengan PT Mitra inti Prima. Dalam kesempatan ini, kami memiinta kepada Bpk. Gubernur baru (Pramono Anung) melalui Inspektorat melakukan audit dan mencopot oknum yg terlibat didalam dugaan tindak pidana tersebit dan membongkar kios2 yg berada diatas tanah milik PT Tenang Jaya serta pintu masuk taman lokasari karena termasuk berdiri diatas lahan milk PT TENANG Djaja.
Antara PT TENANG DJAJA, BPN Jakbar Dan Pemda DKI, telah pernah bersama sama melakukan pengukuran lahan PT TENANG DJAJA, tapi kenapa sampai sekarang lahan milk PT TENANG DJAJA Masih disewakan kepada pihak lain.. sungguh miris, bahwa Masih ada Oknum Oknum pejabat yang Masih berani Dan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum Dan kami duga hasil penyewaan lahan tersebut masuk ke kantong kantong pribadi mereka. Ini harus di periksa oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kami juga sudah memberikan himbauan agar para pedagang segera mengosongkan bangunan ruko atau kios tempat penampungan sementara karena berdiri diatas lahan PT Tenang Djaja, ” jelasnya menutup memberikan keterangan kepada media. (**).

 
                                                         
                                                         
                                                         
                                                         
                                                         
                                                        